WAR (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur, tengah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Banjar. Foto: Pepep Riswanto Akbar/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Berbagai kasus amoral yang melibatkan anak muda di Kota Banjar, sering mengejutkan publik. Hal tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjar dan masyarakat, kasus amoral acapkali terjadi bahkan sampai merenggut nyawa seorang pelajar meninggal karena mengandung. Kematiannya ada keterlibatan sang pacar yang berujung masuk penjara.
Masyarakat Banjar kini kembali terperajat, seorang gadis berusia 13 tahun, diperkosa 4 laki-laki yang katanya semuanya pacar ND, miris mendengarnya. Pada kisah seorang anak perempuan berusia 14 pacaran, sampai buka-buka baju dan disetubuhi pacar, katanya suka sama-suka.
Kejadian numpang tidur di penginapan, bagi pasangan bukan muhrim juga menonjol di Kota Banjar, tidak hanya itu tempat kost-kost tidak terlewatkan sebagai tempat melampiaskan nafsu birahi.
Adakah solusi dari pemerintah kota dan masyarakat Banjar, untuk mengatasi dekadensi moral di kalangan anak muda dan masyarakat? Soalnya operasi pekat, dan pengawasan kepada anak-anak muda yang berulah negatif. Nampaknya tak menyelesaikan persoalan.
Seperti kasus-kusus dekadensi moral, patah tumbuh hilang berganti.
Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjar. Sebelumnya, akhir pekan lalu, anak berusia 13 tahun berinisial ND, warga Desa Mulyasari, Kec. Pataruman, diperkosa oleh empat orang pemuda hingga hamil 7 bulan. Keempat orang tersangka pemerkosaan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pataruman.
Kini, pengaduan kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun diterima Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjar. Kasus tersebut diadukan seorang bapak berinisial ROH, warga Desa Sinartanjung, Kec. Pataruman.
ROH mengadu ke polisi lantaran tidak terima anak perempuannya berinisial IS yang masih di bawah umur, telah digauli seorang pemuda berinisial WAR (22), buruh pabrik bata merah, warga Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kec. Purwaharja, Kota Banjar.
Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP. Kosasih, Senin (30/9), mengatakan, setelah menerima pengaduan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, serta langsung mengamankan tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu berawal sekitar 6 bulan lalu, saat IS yang masih duduk di kelas 3 sebuah MTs, menjalin asmara dengan WAR. Jalinan asmara mereka rupanya terlampau jauh.
Rayuan WAR mampu membuat IS rela menyerahkan kehormatannya karena kekasihnya itu mengaku siap bertanggung jawab. Mereka berdua berhasil menutup-nutupi perbuatannya, terutama dari orang tua IS.
Namun, perbuatan tersebut akhirnya terbongkar oleh ROH, yang tiada lain bapaknya IS. Awalnya, pada tanggal 10 September 2013, WAR mengajak IS berpacaran di rumahnya. Untuk kesekian kalinya WAR pun kembali menggauli IS.
Bahkan, pada waktu itu IS nekat tidak pulang ke rumah dan memilih menginap di rumah kekasihnya itu. Tentu saja ROH kelimpungan mengetahui anaknya tidak pulang ke rumah. Terlebih setelah dicari ke rumah teman-temannya ternyata IS tidak ada.
Akhirnya, setelah dua hari menghilang, pada tanggal 12 September ROH mendapat kabar bahwa anaknya ada di rumah WAR. Dirinya langsung mendatangi rumah WAR dan berhasil memergoki anaknya yang sedang berada di kamar, kemudian IS pun langsung dibawa pulang. Walaupun sebelumnya WAR sempat mengelak saat ditanya keberadaan IS.
Sesampainya di rumah, ROH mengintrogasi anaknya, dan akhirnya IS berterus terang bahwa selama ini dia sudah digauli oleh kekasihnya itu. Mendengar pengakuan anaknya ROH langsung naik pitam, dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan sekarang sudah diamankan di Mapolresta Banjar. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk sementara kami masih mendalami kasus ini,” kata Kosasih.
Sejumlah kasus berbau seksual akhir-akhir ini memang kerap terjadi di wilayah hukum Kota Banjar, baik itu pencabulan anak di bawah umur, pemerkosaan, atau masalah penyakit masyarakat (pekat).
Seperti halnya 12 orang pasangan bukan muhrim yang berhasil terjaring dalam razia pekat yang digelar Polsekta Banjar, Jum’at malam (27/9), yakni dari jam 21.00-24.00 WIB.
Kapolsekta Banjar, Kompol. Suwignyo, mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas. Sasaran utamanya hotel, kamar kost-kostan, miras dan pelanggaran lalu-lintas. (PRA/Koran-HR)