Foto Ilustrasi PNPM/Foto: Istimewa/Net
Cipaku, (harapanrakyat.com),-
Berbagai elemen masyarakat Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis menuntut agar Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Cipaku mundur dari jabatan.
Hal itu terungkap saat semua elemen masyarakat menggelar acara rapat di Aula Balai Desa Ciakar Cipaku, Sabtu (21/9). Dalam rapat tersebut diketahui, Ketua UPK PNMP tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban program tahun 2012.
Kadus Ciakarhilir, Iyan Minggu (22/9), mengatakan, polemik yang saat ini terjadi di Cipaku itu dipicu karena Ketua UPK dinilai lalai dalam menyampaikan LPJ, sehingga mengakibatkan program pembangunan jalan di wilayahnya jadi terlambat.
Padahal menurut rencana awal, kata Iyan, pelaksanaan pembangunan di Dusun Ciakarhilir seharusnya sudah dimulai. Gara-gara keterlambatan itu, dia menuntut Ketua PNPM mundur dari jabatan. Dia juga menilai, Ketua UPK telah lalai dari tugas dan tanggungjawabnya.
H. Muhidin, Warga Dusun Desakulon, belum lama ini, menganggap wajar jika masyarakat menuntut agar Ketua UPK mundur. Soalnya, selama ini masyarkat hanya menjadi objek kebijakan dan tidak jarang selalu saja dirugikan.
“Salah satu contohnya, saat pembebasan tanah untuk pembangunan jalan. Pemilik tanah tidak diajak kompromi,” katanya.
Kades Ciakar, Sulaeman Nurdjamal, Senin (23/9), di ruang kerjanya, membenarkan warganya menggelar rapat menuntut agar Ketua UPK PNPM mundur dari jabatannya. Dari hasil rapat itu, Ketua PNPM dinilai gagal mengemban amanah.
Sulaeman menyayangkan, pada saat rapat tersebut digelar, Ketua UPK PNPM tidak hadir. Namun saat dihubungi via telepon olehnya, yang bersangkutan mengaku bersedia mengikuti hasil keputusan rapat.
“Akhirnya, rapat dilanjutkan dengan melakukan pemilihan ketua yang baru,” katanya.
Ketua UPK PNPM terpilih, Dian Kusdiana, mengaku, sebelumnya tidak terbayang akan dipilih menjadi ketua. Meski begitu, dia bersama pengurus lainnya akan melakukan evaluasi program.
”Kami akan mengevaluasi kembali kinerja pengurus lama. Sebab Evaluasi merupakan konsekwensi dari pengurus sebagai bentuk akuntabilitas terhadap masyarakat. Untuk itu, perlu menyampaikan kembali laporan pertanggung jawaban baik secara politik, legal, maupun administratif,” pungkasnya. (dji/Koran-HR)