Foto Ilustrasi Perizinan. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah Pangandaran ditetapkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis pada tahun 2014 mendatang dipastikan akan kehilangan PAD dari sektor retribusi perizinan sekitar Rp. 700 juta. PAD yang dikelola BBPT tersebut diantaranya dari retribusi perizinan HO, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin usaha retribusi perikanan.
Kepala BPPT Ciamis, Drs. Kusdiana, didampingi Kabid Perizinan BPPT Ciamis, Tonton Guntari, SH, mengatakan, apabila mengambil asumsi dari target PAD dari sektor retribusi pada tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 1,6 milyar, maka dipastikan Ciamis akan kehilangan sebesar Rp 700 juta dari tiga retribusi perizinan tersebut.
“Meski di wilayah Pangandaran hanya 10 kecamatan, tetapi permohonan perizinan HO, IMB dan usaha perikanan dalam setiap tahunnya sangat tinggi. Hal itu salah satunya didorong dari sektor bisnis dan kredit perbankan di wilayah Pangandaran yang cukup menggeliat. Karena prosedur kredit perbankan, misalnya, butuh persyaratan perizinan seperti IMB, “ ujar Tonton, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (1/10).
Menurut Tonton, semenjak Pemkab Pangandaran berdiri, pihaknya sudah melimpahkan urusan pelayanan perizinan untuk di wilayah 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran ke Dinas terkait di Pemkab Pangandaran.
“Namun, meski saat ini dikelola oleh Dinas terkait di Pemkab Pangandaran, akan tetapi selama tahun anggaran 2013, retribusi PAD-nya masih disetor ke Pemkab Ciamis. Dimulai dari tahun 2014, seluruh PAD dari retribusi atau pajak daerah dari sektor manapun, baru akan menjadi milik Pemkab Pangandaran, “ terangnya.
Tonton juga mengatakan, semenjak pelayanan perizinan di 10 kecamatan DOB dilimpahkan ke Dinas terkait di Pemkab Pangandaran, kini terjadi penurunan jumlah pemohon perizinan di BPPT Ciamis. “Penurunannya lumayan cukup drastis. Karena memang hampir separo pemohon perizinan dalam setiap tahunnya dominan dari warga 10 kecamatan di Pangandaran, “ ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPPT Ciamis, Drs. Kusdiana, mengatakan, untuk tahun anggaran 2014, pihaknya akan melimpahkan urusan pembayaran retribusi HO, IMB dan pajak perikanan ke dinas teknis di Pemkab Ciamis. “ Seperti retribusi HO akan kita limpahkan ke Disperindag, IMB ke Dinas Ciptakarya dan pajak perikanan ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” katanya.
Pihaknya, lanjut Kusdiana, hanya mengurus urusan administrasi perizinannya saja. Sementara loket pembayaran retribusinya, berada di dinas teknis. “ Karena OPD kita kan berbentuk Badan yang tufoksinya mengkoordinasikan beberapa dinas teknis. Jadi, kurang tepat apabila kita menarik retribusi,” ujarnya.
“Di samping itu, saat ini juga sudah ada beberapa perizinan yang administrasinya diurus oleh kita, tetapi pembayaran retribusinya di dinas teknis. Nah untuk tahun 2014, kita akan limpahkan seluruhnya ke dinas teknis,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)