Foto Ilustrasi Pemilu. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis meminta parpol peserta Pemilu tahun 2014 melaksanakan dan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, beberapa waktu lalu, mengatakan, dalam PKPU tersebut diatur soal penempatan dan jumlah alat peraga yang akan dipasang oleh Parpol. Menindaklanjuti hal itu, Panwas sudah melayangkan surat kepada parpol yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Dengan itu, diharapakan parpol yang akan memasang alat peraga kampaye bisa menaati aturan dan tidak melanggar,” ungkapnya.
Menurut Uce, dalam pasal 17 PKPU Nomor 15, disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak dipasangan atau ditempatkan di tempat ibadah, rumas sakit atau Puskesmas, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik (taman alun-alun kota dan kecamatan), serta pepohonan jalur hijau.
Uce mengancam, Panwas akan mencabut alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh PKPU. Bahkan, pencabutan alat peraga itu bisa dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“PKPU juga mengatur, satu unit alat peraga dipasang di satu desa/ kelurahan. Dalam alat peraga itu dicantumkan informasi nomor parpol, tanda gambar parpol, visi misi, program, jargon, serta poto pengurus parpol yang tidak menjadi calon anggota legislatif,” jelasnya.
Dia menuturkan, calon anggota DPD dapat memasang papan reklame satu unit untuk satu desa dan kelurahan. Bendera atau umbul-umbul hanya bisa dipasang oleh parpol dan anggota DPD pada tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga pemerintah daerah.
Selanjutnya, kata Uce, untuk ukuran alat peraga yang akan dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPRD, DPD, maksimal 1,5 x 7 meter. “Bagi peserta pemilu yang tidak menaati aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan KPU, berdasar rekomendasi Panwaslu, berwenang untuk memindahkan atau mencabut tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada parpol yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, menandaskan agar Parpol peserta Pemilu tahun 2014, menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat tersebut. “Jangan sampai ada alat peraga parpol atau calon anggota legislatif yang diamankan karena melanggar aturan,” katanya. (es/Koran-HR)