Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Entah setan apa yang merasuki pikiran Uat (55) warga Dusun Sirnamulya RT 7/RW3, Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Pria paruh baya itu nekad mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya, Bunga (15) (nama samaran), kini hamil 5 bulan. Lebih gilanya lagi, perbuatan cabul tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dan tanpa diketahui oleh keluarganya.
Saat akan menyetubuhi anaknya, pelaku selalu menggunakan ancaman. Jika korban tidak mau melayani, maka pelaku mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anaknya. Dan hal itu membuat korban tertekan, sehingga melayani nafsu bejat Ayah kandungnya sendiri.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (KANIT PPA) Polres Ciamis, Aiptu Aan, mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku dikarenakan warga merasa curiga dengan prilaku korban yang terlihat tampak murung dan kelihatan perutnya buncit.
”Warga saat itu penasaran dan kemudian memberitahukan kepada keluarga korban agar anak itu diperiksa ke dokter. Karena di perut korban terlihat buncit seperti wanita hamil,” kata Aan, kepada HR, di Mapolres Ciamis, Kamis (1/11).
Aan pun menjelaskan, setelah diperiksa ke dokter, dugaan warga ternyata benar bahwa korban tengah mengandung anak. Saat ditanya siapa pria yang menghamili korban, tanpa diduga ternyata pria bejat itu tak lain Ayah kandungnya sendiri.
Sementara itu, pelaku (Uat) mengakui segala perbuatanya.”Iya benar, saya sudah mencabuli anak saya sendiri, karena kesepian setelah istri saya meninggal. Saya juga menyesali perbuatan ini,” katanya, ketika dimintai keterangannya, di Mapolres Ciamis, Jum’at (1/11).
Akibat perbuatanya, kini Uat terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan pasal 81-82. (Her/R2/HR-Online)