Kantor eks Camat Parigi yang saat ini menjadi kantor Pj Bupati Pangandaran ini salah satu aset Pemkab Ciamis yang belum diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Foto: Dok HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, mengatakan, tidak mungkin pihaknya bisa menyerahkan aset dengan sistem dicicil. Karena, sebelum dilakukan penyerahan aset ke Pemkab Pangandaran, terlebih dahulu harus dibentuk tim gabungan untuk melakukan validasi dan pengecekan aset.
“Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Pemkab Ciamis, Pemkab Pangandaran, Pemprov Jabar dan BPKP perwakilan Jawa Barat. Sebelum diserahkan, tim ini bersama-sama melakukan validasi data aset dan kemudian harus mendapat pengesahan dari Gubernur dan BPKP,” terangnya, kepada HR, Senin (18/11).
Menurut Toto, dalam penyerahan aset daerah dari kabupaten induk ke kabupaten pemekaran ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus ditempuh. Tidak begitu selesai dilakukan pendataan, langsung saja diserahkan ke kabupaten pemekaran.
“Tetapi, hasil pendataan itu harus dilegitimasi oleh BPKP dan Pemprov Jabar. Makanya setelah selesai pendataan, kemudian dibentuk tim gabungan. Mungkin Pak Pj. Bupati Pangandaran sebagai orang Provinsi lebih tahu teknisnya seperti apa. Artinya, dalam penyerahan aset ini tidak sembarangan, apalagi ada istilah diserahkan dengan cara dicicil segala, “ terangnya.
Di samping itu, kata Toto, saat melakukan pendataan dan validasi aset, membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena menyangkut akurasi dalam pendataan aset tersebut.
“Bayangkan saja, untuk di satu dinas saja, misalkan di Dinas Pendidikan, ada berapa sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK yang ada di Kabupaten Pangandaran. Untuk mendata aset di satu kecamatan saja, harus berapa sekolah yang harus dikunjungi. Belum lagi aset di dinas lain yang sama harus dilakukan pendataan. Artinya, penundaan penyerahan aset ini bukan tanpa alasan, “ terangnya.
Toto juga menjelaskan, apabila merujuk kepada Undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang mengatur soal penyerahan aset, disebutkan bahwa kabupaten induk harus sudah selesai menyerahkan aset daerah selambat-lambatnya 3 tahun dari daerah pemekaran tersebut ditetapkan.
“Artinya, Pemkab Ciamis tidak sampai harus menunggu waktu selama 3 tahun dalam menyerahkan aset ke Kabupaten Pangandaran. Justru kami sangat baik dan kooperatif membantu Pemkab Pangandaran, “ ucapnya.
Toto pun meminta Pemkab Pangandaran tidak hanya sekedar menagih penyerahan aset saja, tetapi juga harus melakukan koordinasi intens dengan Pemkab Ciamis. “Apalagi masing-masing Dinas teknis di Pangandaran harus lebih intens berkoordinasi dengan dinas yang sama di Kabupaten Ciamis untuk membantu dalam pendataan aset. Kalau dinas teknis di Pangandaran pasif dalam melakukan koordinasi, jangan harap proses penyerahan aset ini bisa cepat selesai, “ ujarnya. (Bgj/Koran-HR)