Logo Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, membenarkan bahwa Pemkab Ciamis akan menunda penyerahan aset ke Pemkab Pangandaran. Menurutnya, penundaan itu terjadi karena aset daerah yang dihitung, tidak hanya yang berada di Kabupaten Pangandaran saja, tetapi termasuk aset yang berada di Kabupaten Ciamis.
“Kita tidak hanya menghitung aset yang diserahkan ke Pangandaran saja, tetapi aset milik Kabupaten Ciamis pun perlu dihitung untuk mengetahui jumlah aset Ciamis setelah Pangandaran berpisah,” ujarnya, kepada HR, Senin (4/11).
Saat ini, lanjut Toto, pihaknya masih melakukan perhitungan tabulasi data aset yang dikerjakan sampai akhir tahun. Kemudian pada bulan Februari sampai April 2014, dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan.“Bulan Mei sampai Juni, kita melakukan pengecekan ulang sebagai pematangan sebelum ditetapkan. Baru bulan Juni 2014, kita serahkan ke Pangandaran, “ terangnya.
Menurut Toto, Pemkab Pangandaran tidak perlu khawatir tidak bisa menarik PAD selama aset daerah belum diserahkan, karena Pemkab Ciamis pun sudah menetapkan PAD 2014 yang tidak menghitung lagi pendapatan dari wilayah 10 kecamatan di Pangandaran. “Kita dari jauh-jauh hari sudah menyeplit PAD dari Pangandaran. Lagi pula kita pun tidak mungkin masih menarik PAD dari Pangandaran, karena secara Undang-undang di wilayah itu sudah berdiri pemerintahan,” ujarnya.
Toto menegaskan, kekhawitiran Pemkab Pangandaran menyusul adanya penundaan dalam penyerahan aset daerah sebenarnya tidak perlu terjadi, karena yang ditunda hanya sebatas proses administrasinya saja. “ Secara de facto, seluruh aset yang ada di wilayah Pangandaran sudah menjadi milik Pemkab di sana. Ini hanya persoalaan administrasi saja,” [Baca: Soal Aset, Pemkab Pangandaran Khawatir Timbul Masalah Hukum]
“Jadi, permasalahan yang terjadi sebenarnya tidak sejelimet yang dipikirkan Pemkab Pangandaran. Kita sebagai kabupaten induk sebenarnya sudah proaktif dan sangat berbaik hati, dimana melakukan proses pendataan aset sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hal itu sangat berbeda sekali dengan kabupaten induk lain yang sama ada daerahnya dimekarkan. Di kabupaten lain tahapan penyerahan aset baru dimulai,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, adanya penundaan penyerahan aset daerah ke Pemkab Pangandaran, karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Sementara keinginan Pemkab Pangandaran yang menginginkan aset daerah diserahkan pada akhir tahun ini, tampaknya tidak mungkin teralisasi.
“Sekarang tinggal ada kesepakan saja antara Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran. Dan kesepakatan itu dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri agar jangan sampai ada point yang melanggar aturan perundang-undangan. Hal itu tampaknya akan lebih efektif, ketimbang meminta memaksakan aset daerah harus diserahkan pada akhir tahun ini, “ terang Asep, kepada HR, Senin (4/11).
Asep menegaskan, apabila kekhawatiran Pemkab Pangandaran nantinya terbukti, bahwa dengan adanya penundaan penyerahaan aset daerah ini akan menimbulkan temuan BPK RI, tampaknya bukan suatu permasalahan.
“Karena temuannya hanya administratif saja dan tidak berdampak pidana. Asalkan Pemkab Pangandaran jangan melakukan korupsi saja, baru hal itu bisa terjadi masalah. Kalau hanya admistratif, tinggal diklarifikasi saja ke BPK RI dan jelaskan duduk persoalan yang terjadi,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)