Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Banjar Menggugat (GMBM), mendatangi kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjar, Rabu (6/11). Mereka menuntut Kejari tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Banjar. Kasus yang mereka soroti dalam aksi tersebut, yakni terkait penyertaan modal Pemkot Banjar sebesar Rp 1,8 Milyar yang disalurkan ke BUMD Banjar Water Park (BWP).
Gabungan massa dari Komunitas Kajian Kemajuan Kota Banjar (K3B), Gerakan Rakyat Menggugat dan GMBI ini menilai Kejari lamban dalam menangani kasus tersebut.
Koordinator aksi, Debby Puspito, menegaskan, pihaknya meminta Kejari Banjar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh BUMD BWP. “Kami juga mendukung Kejari agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi,” tegasnya.
Menurut Debby, dugaan kasus korupsi di BWP sudah masuk dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. “LHP bisa dijadikan pijakan oleh Kejari untuk mengusut dugaan korupsi di BWP ini,” tandasnya.
Dalam aksi itu pun sempat terjadi kericuhan menyusul aksi dorong antara pendemo dengan aparat keamanan yang mengawal jalannya unjuk rasa tersebut. Kericuhan bermula ketika koordinator aksi meminta massa untuk maju ke dalam kantor Kejari.
Namun, usaha itu dihalangi oleh aparat keamanan. Kericuhan pun tak bisa dielakan. Situasi panas itu akhirnya bisa terkendali, setelah pihak keamanan melakukan dialog dengan pendemo.
Saat menghadapai pendemo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Betty Suryawati, membantah pihaknya melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Dia pun mengatakan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan dugaan korupsi di Kota Banjar.
“Untuk kasus BWP, kita sudah memanggil 18 orang saksi untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar Adrian, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di BWP, pihaknya sudah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.“Dari September 2013, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya. (Deni/Red/R2/HR-Online)