Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Alasan karena sering ditolak oleh istrinya saat meminta berhubungan intim, seorang oknum guru ngaji di sebuah madrasah di Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, tega mencabuli bocah berumur 10 tahun. Lebih parahnya lagi, oknum guru cabul ini nekad melakukan aksi bejatnya di ruangan madrasah.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, setelah polisi meringkusnya, beberapa hari yang lalu.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku menyusul ayah korban mencurigai tingkah laku anaknya yang sering murung dan melamun. Setelah ditanya, ternyata anaknya telah digagahi oleh seorang oknum guru. Ayah korban tak terima, kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Oknum guru cabul alias pelaku yang berinisial Ds (39), warga Kampung Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengaku kerap terangsang apabila melihat lekuk tubuh dan wajah korban. Karena jarang mendapat kepuasan biologis dari sang istri, dia pun gelap mata dan akhirnya nekad menyetubuhi korban.
“Saya berbuat ini, karena sudah lama tidak mendapat kepuasan bialogis. Ketika hasrat birahi memuncak, iman saya hilang dan lupa diri,” katanya, kepada HR, di Mapolres Ciamis, Rabu (6/11).
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mencabuli korban tidak hanya sekali, tetapi sudah berlangsung bertahun-tahun.” Saya berbuat intim dengan korban semenjak dia masih berumur enam tahun,” ujarnya.
Ds pun mengaku mencabuli korban terakhir kali dilakukan di sebuah madrasah yang lokasinya tak jauh dari rumahnya. “Setiap meminta berhubungan intim, saya selalu merayu korban dengan iming-iming coklat,” ujarnya.
Menurut dia, hubungan dirinya dengan korban cukup dekat dan selalu bertemu setiap hari. Dan korban saat ini tinggal bersama neneknya. ” Saya juga selalu merawat korban, layaknya seperti ke anak saya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, Kusnadi Erisyadi, melalui Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Aiptu Aan, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ayah korban yang selama ini mencurigai prilaku anaknya yang tampak berubah. Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku telah dicabuli pelaku di suatu tempat.
“Dari data yang kami kumpulkan, belakangan pelaku ini diketahui seorang guru ngaji di sebuah madrasah. Kemudian korban kurang pengawasan dari orang tuanya, karena selama ini tinggal bersama neneknya yang rumahnya tidak jauh dari pelaku,” tutur Aan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. “Untuk keperluan penyidikan, saat ini pelaku ditahan Mapolres Ciamis,” pungkasnya. (Her/R2/HR-Online)