Mus (60), seorang perangkat desa di kantor Pemerintahan Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, yang sudah menghamili cucunya, saat diperiksa di bagian pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis, Kamis (21/11). Foto: Dian Sholeh Wardiana/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah sempat menghilang dan kabur, Mus (60), seorang perangkat desa di kantor Pemerintahan Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, yang tega menghamili cucunya hingga melahirkan seorang bayi, akhirnya dibekuk polisi. Setelah polisi melakukan pengejaran hampir selama sepekan, kakek bejat ini ditangkap di tempat persembunyiannya.
KBO Satreskrim Polres Ciamis, IPDA H. Ref Efendi, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku (Mus) di TKP setelah mendapat informasi dari warga. Pelaku sempat bersembunyi di suatu tempat setelah kasus yang menggegerkan warga Dusun Ciawitali, Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ini mencuat ke publik. [Baca: Bejat! Seorang Kakek di Ciamis Hamili Cucunya Sendiri]
Menurut Ref, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban Fit (14) yang merupakan cucu pertamanya itu mulai disetubuhi sang kakek pada sekitaran bulan Februari 2010. ” Jadi, pelaku menyetubuhi cucunya tidak hanya saat kemudian membuahkan seorang bayi saja, tetapi sudah berlangsung selama 3 tahun,” terangnya, kepada HR, di Mapolres Ciamis, Kamis (21/11).
Ref menjelaskan, pelaku sampai bisa leluasa “menggarap” cucunya, menyusul kedua orang tua korban yang tak lain adalah anaknya pelaku, tengah mengadu nasib ke Arab Saudi menjadi seorang TKI. “Dari tahun 2010, ayah dan ibu korban menjadi TKI di Arab Suadi. Sementara korban tinggal bersama kakek dan neneknya di kampung Ciawitali Purwadadi, “ terangnya.
Ref menambahkan, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi cucunya di saat tengah malam, ketika seluruh keluarganya sudah terlelap tidur. “Pada pertengahan tahun 2012, orang tua korban sempat pulang dari Arab Saudi ke Purwadadi. Namun pada waktu itu korban belum hamil. Jadi, kejahatan pelaku ini belum terbongkar. Selain itu, korban pun tidak berani melapor ke orang tuanya bahwa dia sudah disetubuhi oleh kakeknya,” terangnya.
Setelah pulang kampung pada tahun 2012, ibu korban memutuskan untuk tidak kembali ke Arab Saudi. Sementara ayah korban, kembali bekerja ke Arab Saudi pada bulan September 2012. Dan pada waktu itu korban tinggal bersama ibunya.
Menurut Ref, awal mula korban ketahuan hamil, pada sekitar bulan Februari 2013. Saat itu korban mengeluhkan kepada kakeknya bahwa dia merasa seperti tengah mengandung bayi. Setelah dicek ke bidan, ternyata benar korban sudah mengandung bayi dengan usia kandungan sekitar 2 bulan.
Ketika sudah diketahui hamil, sang kakek pun mengancam kepada cucunya agar tidak membocorkan rahasia tersebut kepada ibunya. “Ternyata pelaku belum merasa puas, walaupun cucunya sudah diketahui hamil, pada bulan Maret 2013, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk yang terakhir kalinya,” ujarnya.
Meski kondisi kehamilan korban sudah ditutup-tutupi, tapi akhirnya terbongkar. Tepatnya pada tanggal 29 September 2013, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban ditemukan ibunya tengah melahirkan bayi di kamar mandi. Sontak saja, sang ibu pun kaget, karena dia tidak mengetahui bahwa anak semata wayangnya itu sebelumnya tengah hamil.
“Setelah terbongkar, kasus ini sempat ditutup- tutupi oleh keluarganya dengan alasan aib keluarga. Meski demikian, akhirnya aib tersebut tercium oleh warga. Dan kasus ini sampai mencuat ke publik, “terangnya.
Menurut Ref, setelah kasus ini mencuat ke publik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berkat bantuan warga, akhirnya pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kata Ref, pelaku terancam dijerat Pasal 81/82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DSW/R2/HR-Online)