Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita CiamisPanwaslu Ciamis Catat 30 Caleg Langgar Aturan Kampanye

Panwaslu Ciamis Catat 30 Caleg Langgar Aturan Kampanye

Poto : Ilustrasi Net/Istimewa

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pileg 2014 bisa dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT), seandainya melanggar ketentuan yang sudah tertuang dalam tata tertib kampanye. Apalagi jika caleg tersebut tetap membandel setelah diberi peringatan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, Selasa (26/11), mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan pencoretan terhadap Caleg yang tetap tidak memperdulikan tata tertib kampanye.

“Partai politik peserta pemilu 2014, dan para Caleg, harus memahami dan mematuhi aturan kampanye, baik ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang, maupun Peraturan KPU. Sebab Caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari DCT,” ungkapnya.

Menurut Uce, sampai saat ini Panwaslu sudah mencatat 30 Caleg yang melakukan pelanggaran, yang tersebar di beberapa kecamatan. Pelanggaran itu terkait ketentuan PKPU No 1 Tahun 2013, tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Uce menandaskan, Panwaslu akan menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol, agar Caleg tidak melakukan tindakan pelanggaran kampanye.

“Panwaslu bisa merekomendasikan untuk mencoret Caleg  yang melanggar dan membandel, setelah diberi peringatan. Sekarang saja, sudah ada 30 Caleg yang masuk daftar pelanggaran aturan kampanye,” katanya.

Lebih lanjut, Uce mengungkapkan, sudah mencatat semua pelanggaran yang dibuat oleh para Caleg yang bersangkutan. Pencatatan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil dari temuan lapangan yang dilakuakn Panwascam.

“Banyak caleg memasang spanduk lebih dari ukuran yang ditentukan, dan jumlahnya melebihi 1 spanduk perdesa. Ini sudah masuk kategori pelanggaran. Ada juga caleg yang keceplosan mengeluarkan kata-kata berbau sara, merendahkan Partai atau Caleg lain. Namun jumlahnya sedikit dibandingkan dengan pelanggaran pemasangan alat peraga,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ciamis, Kikim Tarkim S.Ag, mengatakan, jika para caleg terus melakukan pelanggaran, dan beberapakali diperingatkan tetap membandel, memang harus dicopot dari DCT.

“Aturan untuk kampanye sudah ditetapkan jauh-jauh hari,  disepakati bersama dengan Ketua atau perwakilan Parpol masing-masing. Namun jika caleg tersebut tidak memperdulikan terhadap aturan yang ditetapakan, jelas pencopotan harus dilakukan,” tegasnya.

Kikim menambahkan, untuk kelancaran pelaksanaan pemilu, alangkah baiknya semua Parpol dan Caleg mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. Itu juga demi kebaikan Caleg  maupun Parpol sebagai perahu politik itu sendiri. (es/Koran-HR)

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...