Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Adanya permohonan dari Pemkab Pangandaran yang meminta Pemkab Ciamis sebagai kabupaten induk membantu anggaran berbentuk hibah untuk biaya tunjangan daerah (Tunda) sejumlah pejabat yang dilimpahkan ke Pangandaran, tampaknya tidak teralisasi.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pangandaran, Mahmud, SH, MH, mengatakan, bantuan anggaran yang direalisasikan oleh Pemkab Ciamis hanya untuk tunjungan struktural saja, sementara ajuan untuk tunjangan daerah tidak direalisasikan. “Ajuan itu tidak direalisasikan, karena alasan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Ciamis, “ ujarnya, kepada HR, Senin (4/11).
Menurut Mahmud, dengan adanya keputusan tersebut, otomatis selama bulan Juli sampai Desember 2013, seluruh pejabat di Pemkab Pangandaran tidak akan menerima tunjangan daerah.
“Memang Pemkab Ciamis memberikan dana hibah ke Pemkab Ciamis sebesar Rp 10 milyar selama 2 tahun, namun anggaran itu tidak bisa digunakan untuk biaya tunjangan daerah. Dana hibah tersebut hanya untuk operasional dan kebutuhan kantor di Pemkab Pangandaran, “ terangnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kabupaten Ciamis, Toto Marwoto, S.Pd, M.Pd, mengatakan, tidak direalisasikannya permohonan dari Pemkab Pangandaran terkait anggaran untuk biaya tunjangan daerah, disamping karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Ciamis, juga keputusan itu setelah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan melakukan studi banding ke kabupaten yang pernah memekarkan daerahnya.
“Hasil studi banding ke Kabupaten Bandung (kabupaten induk) dan Kabupaten Bandung Barat (kabupaten pemekaran), bahwa untuk biaya tunjangan daerah pejabat di daerah pemekaran bisa dianggarkan di APBD kabupaten pemekaran sendiri. Nanti setelah dianggarkan, bisa diberikan secara rapel kepada pejabat di daerah yang di maksud, “ ujarnya.
Menurut Toto, kalau pejabat di Pangandaran ingin mendapatkan hak tunjangan daerah, tinggal dianggarkan saja dalam APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2014 nanti. “Memang ada perbedaan antara di Pemkab Pangandaran dengan di kabupaten/kota lainnya yang sama daerah pemekaran,” ujarnya.
Kalau di daerah lain, kata Toto, dari mulai pelantikan pejabat hingga daerah itu memiliki APBD sendiri rentan waktunya hanya sekitar 2 -3 bulan. Sementara kalau di Pangandaran jaraknya cukup lama atau sekitar 6 bulan.
“Akibat lama belum memiliki APBD sendiri, akhirnya total anggaran untuk biaya tunjangan daerah di Pemkab Pangandaran menjadi membengkak. Hal ini juga yang membuat Pemkab Ciamis akhirnya tidak bisa membantu, “ ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)