Inilah lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran yang saat ini statusnya sengketa, setelah PT KAI menggugat klaim bahwa lahan tersebut milik Pemkab Ciamis. Foto: Madlani/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Ciamis dipastikan akan menunda penyerahan salah satu asetnya ke Pemkab Pangandaran menyusul terjadi sengeta kepemilikan dengan PT KAI. Salah satu aset tersebut, yakni lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran yang saat ini perkara gugatannya masih berproses di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, mengatakan, meski Pemkab Ciamis memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Ciamis menyusul gugatan yang dilayangkan oleh PT KAI terhadap lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran, namun proses hukum itu berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jabar.
“Satu aset dipastikan akan kita tunda penyerahannya ke Pemkab Pangandaran sampai adanya kepastian hukum terkait siapa pemilik dari eks Hotel Pananjung tersebut. Gugatan banding dilakukan oleh kedua belah pihak, karena tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Ciamis, “ ujarnya, kepada HR, Senin (18/11).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Saefelloh, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya pun sama melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis, meski dalam putusannya dimenangkan oleh Pemkab Ciamis.
“Meski kami diputuskan memenangkan gugatan, tetapi keputusan Pengadilan Negeri kami nilai sumir atau tidak tegas. Karena dalam putusannya hanya menyebutkan gugatan yang dilayangkan PT KAI tidak diterima, “ ujarnya, kepada HR, Senin (18/11).
Menurut Aep, apabila pihaknya menerima putusan itu, dikhawatirkan akan memberi celah kepada pihak PT KAI untuk melakukan gugatan dengan dalil lain terhadap lahan eks Hotel Pananjung tersebut.
“Karena sumir putusannya, kita pun ikut melakukan banding. Karena putusan Pengadilan harus menegaskan bahwa lahan eks Hotel Pananjung merupakan milik Pemkab Ciamis yang dijabarkan secara runtut, “ungkapnya.
Aep mengatakan, meski lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran pada akhir akan diserahkan ke Pemkab Pangandaran, tetapi Pemkab Ciamis tetap serius agar aset tersebut tidak berpindah tangan ke PT KAI.
“Kita tidak berpikir aset itu nantinya akan menjadi milik Pemkab Pangandaran. Yang kami perjuangkan bahwa aset tersebut benar milik Pemkab Ciamis yang dibuktikan oleh berbagai bukti otentetik dan riwayat lahan tersebut, “ terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis dan PT KAI berperkara di Pengadilan Negeri Ciamis memperebutkan status kepemilikan tanah atau lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran. PT KAI mengklaim bahwa tanah tersebut dulunya disewakan ke Pemkab Ciamis. Namun, belakangan tanah tersebut malah diklaim menjadi aset Pemkab Ciamis.
PT KAI pun tidak menerima klaim yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis. Akhirnya, sekitar bulan April 2012, PT KAI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis. (Bgj/Koran-HR)