Padaherang, (harapanrakyat.com),- Pernyataan Camat Padaherang, Irwansyah, yang mengklaim bahwa perwakilan warga dari 12 desa di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, setuju terhadap rencana eksploitasi bahan baku semen dan pendirian pabrik semen, ternyata dibantah oleh sejumlah kepala desa.
Kepala Desa Maruyungsari, Turino, menegaskan, hadirnya kepala Desa, BPD, LPM dan Tokoh Masyarakat dari 12 desa, saat acara sosialisasi dengan investor semen, beberapa waktu lalu, bukan sebagai bentuk dukungan, tetapi hanya sebatas menghadiri undangan sosialisasi.
Baca juga: Kades di Padaherang Dukung Pabrik Semen, Menuai Protes
“Setelah kami (perwakilan 12 desa) diklaim mendukung pendirian tambang dan pabrik semen, membuat kami tidak nyaman, karena banyak masyarakat yang memprotes hal tersebut. Padahal, dalam acara sosialisasi itu kami tidak pernah menyatakan mendukung,” tegas Turino, kepada HR, pekan lalu.
Turino menambahkan, pihaknya perlu meluruskan apa yang sebenarnya terjadi saat acara sosialisasi tersebut. Karena akibat 12 kepala desa hadir di acara itu, malah menimbulkan opini yang kurang baik. “Kalau pun saat acara sosialisasi kami menandatangani sehelai kertas, itu bukan tandatangan dukungan, tetapi tandatangan daftar hadir bahwa kami hadir di acara itu,” tandasnya.
Menurut Turino, undangan yang disebar ke seluruh desa di Padaherang, tercantum jelas bahwa di suratnya disebutkan undangan sosialisasi ijin eksplorasi. ” Kalau sebatas eksplorasi atau penelitian kami pun tidak mempersoalkan. Karena adanya eksplorasi itu untuk mengetahui dampak positif dan negatifnya apabila dilakukan penambangan bahan baku semen terhadap daerah sekitar,” terangnya.
Turino juga mengungkapkan, kalau berbicara tentang pendirian pabrik semen di Padaherang, tahapan prosedur yang harus dilaluinya masih panjang.” Ini baru sebatas tahapan awal, hanya penelitian saja. Tetapi kan yang muncul keluar malah lain ceritanya, justru kami dituduh mendukung pabrik semen. Itu sudah ngawur,” bantahnya.
Hal senada dikatakan Kepala Desa Paledah, Sano. Menurut dia, saat acara sosialisasi hanya sebatas membahas soal eksplorasi dan tidak ada pembahasan mengenai setuju dan tidak setuju terhadap eksploitasi dan pendirian pabrik semen.
“Kami sudah berprinsip bahwa setuju dan tidak setuju terkait hal ini serahkan saja kepada masyarakat. Apapun keputusan masyarakat terhadap rencana pabrik semen ini, kami sebagai aparat desa ikut saja. Kami tidak akan berbeda keputusan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Hanya, lanjut Sano, dalam sosalisasi tersebut disepakati akan melakukan studi banding ke daerah lain yang terdapat tambang dan pabrik semennya. “Itu tawaran dari investor. Dan akhirnya disepakti untuk melakukan studi banding untuk mengetahui apakah rencana pabrik semen di Padaherang ini bisa bermanfaat bagi masyarakat atau malah sebaliknya,” ujarnya.
Hal berbeda dikatan Kepala Desa Karangsari, Abrorin Jadjid. Dia menilai bahwa perwakilan masyarakat dari 12 Desa saat acara sosialisasi sudah mengarah untuk menyetujui rencana penambangan bahan baku semen dan dan pendirian pabrik semen di Padaherang.
“Kalau masyarakat ada yang masih menolak, biarkan saja karena nanti juga akan mengerti dengan sendirinya,” ujarnya.
Menurut Abrolin, munculnya penolakan dari sebagian masyarakat merupakan hal yang wajar di sebuah negara demokrasi. “Perbedaan pendapat harus dihargai dan tidak perlu dipersoalkan,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)