Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita BanjarDisdukcapil Banjar Tindak Lanjuti Rakernas 2013

Disdukcapil Banjar Tindak Lanjuti Rakernas 2013

Photo : Ilustrasi Net/ Istimewa

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pencatatan sipil tahun 2013, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, terus berupaya meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banjar, Drs. Dedi Sunardi, M.M.Si, melalui Kabid Pengolahan Data dan Dokumentasi Penduduk, Toto Suprawoto, SH, kepada HR, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya. Dia menyebutkan, ada beberapa poin penting dari hasil Rakernas 2013 yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

“Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Tapi, hasil dari rakernas, diubah menjadi, yang aktif adalah pemerintah melalui petugas, dengan pola jemput bola,” ungkapnya.

Toto pun menyampaikan poin-poin penting itu. Diantaranya, untuk masa berlaku KTP-el, yang semula hanya lima tahun, diubah menjadi berlaku seumur hidup. Itupun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, seperti perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin.

Menurut Toto, data kependudukan kementrian dalam negeri, yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/ kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan.

“Contohnya, alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasie Teknologi dan Pelayanan Informasi, Wawan Kurniawan, SIP, menuturkan soal penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun. Semula, penerbitannya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Kini, cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Terkait penerbitan akta pencatatan sipil, kata Wawan, semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi, penerbitannya berdasarkan atas domisili penduduk yang bersangkutan.

“Perubahan ini memudahkan masyarakat, karena mereka tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya saja,” katanya.

Wawan juga menambahkan, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, sekarang diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setap kematian warganya, kepada instansi pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan, dan kecamatan.

“Hal itu juga merujuk pada target nasional tahun 2020. Di tahun itu, 70 persen seluruh penduduk Indonesia yang meninggal dunia wajib tercatat kematiannya. Di tahun yang sama, target 90 persen penduduk Indonesia wajib tercatat kelahirannya,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)

ZTE Nubia Neo 3 Segera Rilis di Indonesia, Gaming Phone dengan Harga Terjangkau dan Layar Besar

ZTE Nubia Neo 3 Segera Rilis di Indonesia, Gaming Phone dengan Harga Terjangkau dan Layar Besar

Nubia kembali menggebrak pasar smartphone gaming dengan meluncurkan seri terbarunya yaitu Nubia Neo 3. Smartphone terbaru ini pertama kali diperkenalkan dalam ajang Mobile World...
Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi Lewat Proyek Migas Baru

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi Lewat Proyek Migas Baru

harapanrakyat.com,-  Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya swasembada energi sebagai fondasi kemandirian nasional. Prabowo Subianto menyampaikan hal ini saat peluncuran Lapangan Minyak Forel dan Terubuk...
Mengenal Berbagai Jenis Hewan yang Tidak Memiliki Otak

Mengenal Berbagai Jenis Hewan yang Tidak Memiliki Otak

Salah satu manfaat otak untuk hewan adalah untuk mengendalikan berbagai fungsi tubuh dan punya perilaku yang unik. Seperti yang diketahui bahwa tidak hanya manusia...
Mayat Bertato Superman Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Waduk Jatigede Sumedang, Ini Kata Polisi

Mayat Bertato Superman Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Waduk Jatigede Sumedang, Ini Kata Polisi

harapanrakyat.com,- Seorang warga menemukan mayat pria bertato Superman tanpa identitas yang mengambang di pesisir area Waduk Jatigede. Lokasi penemuan mayat tersebut, tepatnya di Dusun...
Mobil Sedan Alami Kecelakaan Tunggal Masuk Parit di Garut, 2 Korban Terjepit Belum Diketahui Identitasnya

Mobil Sedan Alami Kecelakaan Tunggal Masuk Parit di Garut, 2 Korban Terjepit Belum Diketahui Identitasnya

harapanrakyat.com,- Mobil sedan bernomor polisi F 1143 OX mengalami kecelakaan tunggal masuk ke parit di daerah di Garut, Jawa Barat, Minggu (18/5/2025). Dugaan sementara,...
Cara Mengatasi OTP WA 1 Jam

Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Masuk? Begini Cara Mengatasi OTP WA 1 Jam

Saat pertama kali menggunakan aplikasi WhatsApp, langkah yang perlu dilakukan adalah memasukkan nomor telepon agar bisa mendapatkan kode verifikasi. Setelah menerima kode tersebut, pengguna...