Padaherang, (harapanrakyat.com),- Anggota DPRD Ciamis, dari Dapil Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan, munculnya penolakan dari warga Desa Karangmulya dan Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terhadap rencana ekploitasi penambangan bahan baku semen dan pendirian pabrik semen, sangat wajar. Karena lokasi penambangan bahan baku semen terdapat di dua desa tersebut.
“Sementara belum lama ini muncul persetujuan dan dukungan terhadap rencana tambang dan pendirian pabrik semen dari perwakilan warga 12 desa di Padaherang. Ya mereka pasti setuju, karena 12 desa itu tidak akan mendapat dampak dari penambangan dan pendirian pabrik semen tersebut,” ujar politisi PDIP ini, kepada HR, pekan lalu.
Baca juga: Diklaim Dukung Pabrik Semen, Kades di Padaherang Gerah
Menurut Iwan, adanya persetujuan dan dukungan dari perwakilan warga 12 desa tidak bisa dijadikan acuan untuk memaksakan rencana tersebut. Apabila rencana pabrik semen ini nantinya dilanjutkan, tentu harus ada persetujuan dari warga Desa Karangmulya dan Desa Kedungwuluh yang akan menerima dampak secara langsung dari penambangan bahan baku semen tersebut.
“Apabila warga di dua desa tersebut tetap menolak, kami minta pendirian pabrik semen itu jangan dipaksakan. Kami juga meminta Pemkab Pangandaran jangan gegabah memberikan izin eksploitsasi apabila setelah tahap eksplorasi pihak investor tertarik melakukan penambangan dan mendirikan pabrik semen di Padaherang, “ tegasnya.
Menurut Iwan, penolakan dari warga dua desa terhadap rencana penambangan dan pendirian pabrik semen pun sangat beralasan. “Warga di sana khawatir apabila di daerahnya terdapat penambangan bahan baku semen akan mengancam dan mencemari areal pertanian milik mereka. Karena warga di sana mayoritas petani dan sangat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian,” terangnya. (Her/Red/R2/HR-Online)