AH, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ADD tahun 2012, tengah menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Mapolresta Banjar. Foto : Eva Latifah/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, mantan Kepala Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, AH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjar.
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., melalui KBO Reskrim, Ipda. Cecep Edi Sulaeman, Senin (2/12), mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini selama enam bulan.
“Karena sudah dinilai cukup bukti dan keterangan, maka kami tingkatkan status saksi AH menjadi tersangka,” kata Cecep.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa indikasi tindak pidana korupsi dipicu adanya penyelewengan dalam penggunaan dana ADD. Awalnya penyelewengan diketahui dari adanya kejanggalan dalam pengadministrasian laporan keuangan.
Setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara, akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ADD di Desa Batulawang.
“Estimasi kerugian Negara akibat korupsi itu jumlahnya mencapai lebih dari 150 juta rupiah. Sementara jumlah ADD yang diterima Desa Batulawang sebesar 646 juta rupiah,” ujarnya.
Cecep juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mendatangkan tim auditor dari BPKP sebagai saksi ahli guna memperkuat temuan polisi. Sebab, peluang bertambahnya tersangka dalam kasus ini masih terbuka lebar.
Selain menetapkan AH sebagai tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas yang berkaitan dengan urusan keuangan desa. (Eva/R3/HR-Online)