Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin, SIK
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK, menuturkan, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya, yaitu WS (45), sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pelaku terancam dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga sepuluh tahun,” ujarnya, kepada HR, usai konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (30/12).
Menurut Asep, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. (Hermanto/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Sadis! Oknum PNS Banjar Siksa Istrinya Hingga Cacat
KDRT, Oknum PNS Banjar Dilaporkan Mertuanya ke Polisi
Oknum PNS Banjar Pelaku KDRT Akhirnya Dibekuk Polisi
Walikota Banjar Jenguk Korban KDRT