Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita BanjarParadigma Baru Kelola Sampah di Banjar, “Pilah, Kumpul dan Jual”

Paradigma Baru Kelola Sampah di Banjar, “Pilah, Kumpul dan Jual”

Kabid Kebersihan DCKTLH Kota Banjar, Asno Sutarno, SP.,MP, memberikan penjelasan tentang pengelolaan sampah pilah rumah tangga dengan metode 3R, kepada perwakilan atau utusan semua desa di Kota Banjar, di Aula Kantor Kelurahan Pataruman. Photo : Deni Supendi/HR

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar terus berupaya menjaga kota Banjar bersih dan hijau (Clean and Green). Salah satunya, dengan menggelar sosialisasi pengelolaan sampah pilah rumah tangga berbasis masyarakat, kepada perwakilan masyarakat yang diutus pemerintah tingkat desa dan kelurahan.

Kabid Kersihan DCKTLH Kota Banjar, Asno Sutarno, SP.,MP, belum lama ini, di sela-sela acara sosialisasi, di Aula Kantor Kelurahan Pataruman, mengaku, sangat berharap masyarakat luas terlibat langsung untuk mewujudkannya.

Lebih lanjut, Asno mengutarakan, sampah merupakan material yang bersumber dari akfititas sehari-hari manusia, atau proses alam yang berbentuk padat. Setiap orang, diwajibkan untuk mengurangi dan menangani sampah dengan mengedepankan wawasan lingkungan.

Menurut Asno, sampai saat ini, paradigma yang dipakai dalam pengelolaan sampah, umumnya masih sangat konvensional, ‘kumpul, angkut dan buang’. Paradigma pengelolaan ini, perlu ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru, yaitu ‘pilah, kumpul dan jual’.

Paradigma baru ini, lanjut Asno, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi, dan dapat dimanfaatkan. Misalnya, untuk energi, kompos, pupuk, bahan baku industri dan banyak lagi lainnya.

Melihat adanya kebutuhan untuk menemukan solusi berbagai persoalan pengelolaan sampah tersebut, kata Asno, muncul sebuah gagasan baru yang dikenal dengan metode 3R, pertama Reduce, mengurangi timbunan sampah, kedua Reuse, menggunakan kembali, dan ketiga Recycle, mendaur ulang.

Asno menjelaskan, konsep ataupun metode 3R ini dimaksudkan tidak untuk merubah secara total metode konvensional yang telah terjadi, namun kedepannya bisa saling melengkapi.

Dengan begitu, akan diperoleh pengelolaan sampah lebih optimal. Sebab, dengan pengelolaan sampah terintegrasi, menggabungkan pengelolaan sampah konvensional dengan metode 3R, paradigma masyarakat dalam mengelola sampah lebih maju dan berkembang.

“Sebetulnya, tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Jadi, bukan mengejar penghargaan Adipura-nya, melainkan, Adipura itu adalah imbas dari budaya yang dibangun,” tandasnya.

Asno menambahkan, keuntungan mengelola sampah dengan metode 3R yaitu; Pertama secara ekonomi, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, mengurangi biaya operasional kendaraan, terutama biaya angkut sampah ke TPA, mengurangi biaya operasional di pembuangan akhir dan meningkatkan nilai tambah dari hasil mendaur ulang.

Kedua secara lingkungan, mereduksi sampah (Komitmen Negara; Agenda 21 Kyoto Protocol, MDGs, dll), mengurangi pencemaran akibat pengolahan sampah dengan metode open dumping, berkurangnya ketergantungan pada TPA, dan dapat menghemat kebutuhan lahan TPA.

Dari aspek teknologi, dapat dikerjakan secara manual ataupun menggunakan mesin, sederhana dan mudah dioperasikan, buatan dalam negeri. Dari aspek sosial, meningkatnya partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam mengelola sampah rumah tangga, terciptanya lapangan pekerjaan.

Kemudian dari aspek kesehatan, terciptanya lingkungan sehat, terhindar dari penyakit berbasis lingkungan, seperti DBD, Cikungunya, kulit dan sebagainya. Lingkungan menjadi (resik) bersih dan tidak berbau.

“Sekarang ini, volume sampah di TPA mencapai 30 ton perhari. Tentunya, ini perlu penanganan serius. Semua pihak harus terlibat dalam menangani persoalan ini,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang terbuka hijau, dan Perda pengelolaan sampah sudah diparipurnakan. Nantinya, peraturan itu dijadikan pijakan oleh pemerintah dan masyarakat, dalam menjalankan program penanganan dan pengelolaan sampah.

Untuk soal pengelolaan dan pemasaran hasil daur ulang, misalnya pupuk kompos, imbuh Asno, DCKTLH juga menggaet sejumlah lembaga koperasi. Salah satunya, koperasi pertanian sumber alam (ASA). (Deni/Koran-HR)

Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...
Sanksi untuk PSSI

FIFA Jatuhkan Sanksi untuk PSSI Jelang Timnas Indonesia Lawan China

FIFA jatuhkan sanksi untuk PSSI. Tentu saja sanksi tersebut akan membuat Timnas Indonesia alami kerugian saat melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mendapatkan...