Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pengadilan Agama Ciamis mencatat sebanyak 4.424 perkara cerai sudah selasai ditangani selama tahun 2013. Angka itu pun menunjukan terjadi penurunan apabila dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5.160 perkara cerai.
Dari 4.424 perkara cerai selama tahun 2013, jika dirata-ratakan perbulan, berarti sebanyak 443 wanita di Ciamis dan Pangandaran harus berstatus janda. Jika dirata-ratakan per hari, maka sekitar 15 wanita berstatus janda.
“Ada penurunan perkara sebanyak 661 kasus dibanding dengan tahun 2012. Angka itu pun masih termasuk perkara cerai dari wilayah Kabupaten Pangandaran,” kata Humas Pengadilan Agama Ciamis, Drs H Syarief Hidayat, Jum’at (27/12).
Menurut Syarif, selama di Kabupaten Pangandaran belum berdiri Pengadilan Agama, maka segala urusan perkara cerai dan perkara hukum perdata islam lainnya masih ditangani oleh Pengadilan Agama Ciamis. “Untuk mendekatkan pelayanan, kami sudah membuka sidang kelas jauh yang bertempat di Banjarsari dan Pangandaran yang dilayani setiap hari Jumat,” katanya.
Menurut Syarif, sebanyak 4.424 perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Ciamis selama tahun 2013 ditangani oleh 11 orang hakim dengan tiga majelis hakim. Dia pun memperkirakan dalam setiap harinya pihaknya menangani sekitar 100 perkara. “Setiap perkara itu tidak tentu selesai dengan dua atau tiga kali sidang, tetapi ada juga yang harus menggelar 10 kali siding,” jelasnya.
Sebelum Pengadilan Agama Kota Banjar belum berdiri dan untuk perkara dari Kota Banjar masih ditangani Pengadilan Agama Ciamis, lanjut Syarif, perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ciamis paling tinggi di Jawa Barat.
“Ketika tahun 2011 di Banjar berdiri Pengadilan Agama, mulai terjadi penurunan penanganan perkara cerai. Saat ini Ciamis menurun ke peringkat 4 setelah Indramayu, Cirebon dan Cimahi dalam jumlah perkara cerainya,” ujarnya.
Menurut Syarif, pemicu cerainya 4.424 pasangan suami istri di Ciamis dan Pangandaran dominan disebabkan dari persoalan ekonomi, ketidakcocokan, sering terjadi pertengkaran dan perselingkuhan. (Bgj/R2/HR-Online)