Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Di moment hari Ibu, ternyata menjadi hari apes bagi SM (40), seorang ibu rumah tangga yang dituding sebagai pelaku kasus penipuan. Dia pun tampak tertunduk lesu saat jajaran Polsek Banjar menangkapnya di salah satu rumah warga di daerah Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Minggu (22/12).
Dari informasi yang dihimpun HR, polisi menangkap SM sekitar pukul 16.30 WIB, dengan cara dipancing. Saat itu sejumlah korban berpura-pura akan membayar angsuran per minggunya. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan pada saat itu juga anggota Reskrim Polsek Banjar langsung menangkapnya. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu hingga mencapai 113 orang.
Modus penipuannya adalah untuk menanam modal usaha. Jika mananam modal Rp. 16.000 maka akan mendapatkan untung Rp 500 rebu. Sementara jika menanam modal Rp 100 ribu maka akan mendapat untung Rp 10 juta. Dan jika ada yang menanam modal Rp 170 ribu maka akan mendapat Rp 10 juta untuk bedah rumah.
Menurut keterangan korban, Asriah (29) warga lingkungan Sumanding Wetan, uang tersebut akan dibagikan pada pertengahan November 2013. Namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung teralisasi. Merasa ada yang janggal, kemudian dia dan korban lainnya melapor ke Polsek Banjar.
“Dari awal sudah curiga, karena uang yang dijanjikan belum juga cair, merasa ada yang janggal, saya dan teman-teman lainnya lalu melapor ke polisi,”terangnya kepada HR, Minggu (22/12).
Kapolsek Banjar, Kompol Suwignyo melalui kanit Reskrim Aiptu Mamat Abidin membenarkan bahwa telah menangkap seorang perempuan pelaku penipuan. “Kami telah menangkap pelaku penipuan di daerah Sumanding, pelaku dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tepat di moment hari ibu, SM harus mendekam di tahanan Polsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hermanto/R2/HR-Online)