Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Humas Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Drs. H. Syarif Hidayat, menegaskan, dari 4.424 perkara cerai yang ditangani PA Ciamis selama tahun 2013, lebih dari separuhnya berasal dari Kabupaten Pangandaran, seperti dari Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Kalipucang, Parigi dan Cimerak.
“Jika melihat data perkara perceraian tahun ini menunjukan angka perceraian di wilayah Kabupaten Pangandaran terbilang tinggi apabila dibanding dengan kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya, Jum’at (27/12).
Syarif juga menerangkan, selama di Kabupaten Pangandaran belum berdiri Pengadilan Agama, maka segala urusan perkara cerai dan perkara hukum perdata islam lainnya masih ditangani oleh Pengadilan Agama Ciamis. [Baca: Selama 2013, 4.424 Suami – Istri di Ciamis dan Pangandaran Harus Bercerai]
“Untuk medekatkan pelayanan, kami juga sudah membuka sidang kelas jauh yang bertempat di Banjarsari dan Pangandaran yang dilayani setiap hari Jumat,” katanya.
Menurut Syarif, pemicu cerainya 4.424 rumah tangga dominan disebabkan dari persoalan ekonomi, ketidakcocokan, sering terjadi pertengkaran dan perselingkuhan. (Bgj/R2/HR-Online)