Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita CiamisTerkait Polemik IC, Bupati Ciamis Disomasi

Terkait Polemik IC, Bupati Ciamis Disomasi

Gedung Islamic Center Ciamis. Foto: Istimewa/Net

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Forum Mugaligh Ciamis (Formuci), Senin (16/12), melayangkan somasi kepada Bupati Ciamis, H. Engkon Komara. Somasi tersebut berkaitan dengan permasalahan Gedung Islamic Center yang saat ini tengah menjadi polemik.

Formuci dalam surat somasinya meminta Bupati Ciamis segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh Yayasan Pusat Kajian Islam Ciamis (YPKIC) sebagai pihak pengelola gedung termegah di Kabupaten Ciamis tersebut.

Ketua Formuci Ciamis, Rd. Ust. Dede Surahman, mengatakan, pihaknya memberikan tengat waktu selama dua minggu kepada Bupati Ciamis untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di tubuh YPKIC. “Apabila somasi ini tidak mendapat respon, maka kami terpaksa akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan,” tegasnya, Selasa (17/12).

Dede melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan selama Gedung IC ini berdiri. Bupati Ciamis pun, menurut dia, turut terlibat dalam indikasi penyimpangan tersebut. Dia menyebutkan bahwa bupati telah bertindak dengan memberikan tanah bekas bengkok Kelurahan Kertasari kepada pihak yang tidak berhak mengelola, yakni kepada YPKIC.

“Meski alasan pemberian tanah tersebut sebagai penggantian Gedung Dakwah yang telah dipugar untuk perluasan areal Mesjid Agung, namun hal itu dilakukan tanpa ada MoU atau penyerahan secara formal,” tegasnya.

Disamping itu, lanjut Dede, Bupati pun memfasilitasi pembangunan gedung-gedung yang berada di dalam komplek Islamic Center dengan menerbitkan surat edaran. Dengan begitu, YPKIC mendapat keuntungan dari segi pendanaan dari pemerintah, baik dari APBD Provinsi maupun dari APBD Kabupaten Ciamis.

“Bahkan, kucuran dana dari APBD Ciamis yang disalurkan melalui dana hibah hampir setiap tahunnya mengalir ke YPKIC. Hal itu melanggar Permendagri 32/2011 pasal 4 ayat 3 huruf b yang menyebutkan bahwa pemberian hibah tidak wajib, mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran,” ujarnya.

Posisi Bupati Ciamis sebagai pembina YPKIC, lanjut Dede, jelas telah melanggar Undang-undang. Karena dalam UU 32 tahun 2004 menyebutkan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh turut serta dalam suatu perusahaan milik swasta maupun negara atau dalam yayasan. “Kami juga menemukan penyimpangan lainnya, yakni seluruh Gedung yang dibangun di komplek Islamic Center tidak dilengkapi dengan surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), “ tegasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, membenarkan adanya surat somasi yang dilayangkan oleh Formuci kepada Bupati Ciamis. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk menyelesaikan polemik terkait Gedung IC ini.

“Kalau hasil kajian kami sudah selesai, nanti akan kami komunikasikan dengan YPKIC. Intinya, kita ingin permasalahan ini cepat selesai dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk semua pihak, “ katanya, kepada HR, Selasa (17/12).

Endang pun enggan menyebutkan langkah apa saja yang akan dilakukan Pemkab Ciamis dalam menyelesaikan polemik tersebut.“ Karena sekarang masih dalam tahap kajian, nanti saja kalau sudah selesai dikaji, baru kita akan sampaikan, “ ujarnya. (es/Bgj/Koran-HR)

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...