Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarTiga Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Banjar

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Banjar

Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satres. Narkoba Polresta Banjar berhasil menggagalkan transaksi narkoba golongan I berupa empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering, bertempat di Hotel Mandiri, Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar, Kota Banjar, pada 15 November 2013 lalu, sekira jam 02.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kasat. Narkoba Polresta Banjar, IPDA. Cecep Edi Sulaeman, SIP., saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Senin (2/12). Cecep menyebutkan, barang bukti tersebut didapat dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berinisial DS (43), warga Paseh, Tasikmalaya.

“Kronologis penangkapannya yaitu pada hari Jumat, 15 November 2013, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut diduga akan ada transaski narkoba jenis ganja kering. Kemudian anggota kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar. Akhirnya kami pun berhasil menangkap tersangka DS berikut barang bukti,” terang Cecep.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, serta dua unit handphone.

Di hari yang sama, tepatnya jam 16.30 WIB, jajaran Satres. Narkoba Polresta Banjar juga berhasil mengamankan satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat dari tangan tersangka berinisial HH (23) dan SWR (25), keduanya warga Pamarican, Kabupaten Ciamis.

“Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah warung depan PT. Alba, Jl. Raya Pangandaran, Kel/Kec. Pataruman, Kota Banjar. Penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat,” katanya.

Cecep menyebutkan, ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banjar. Mereka dinyatakan  telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Eva/R3/HR-Online)

Bupati Sumedang

Dukung Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer, Bupati Sumedang: Solusi Solutif dari Gubernur Jabar

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengarahkan siswa bermasalah atau nakal untuk mendapatkan pembinaan...
Kantor BSI Kota Tasikmalaya

Kebakaran Hebat Terjadi di Area Proyek Pembangunan Kantor BSI Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat terjadi di area proyek pembangunan Kantor BSI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jalan Mayor Utarya, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Minggu (3/5/2025). Besarnya kobaran...
Fun Tasik Competition 2025

Atlet Sepatu Roda Kota Banjar Juara 2 Skate Cross Ajang Fun Tasik Competition 2025

harapanrakyat.com,- Atlet cabang olahraga sepatu roda Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengukir prestasi menjadi juara 2 dalam event Fun Tasik Competition 2025 yang berlangsung...
Elkan Baggott

Elkan Baggott Kenang Momen Manis Bersama Timnas: Garuda Tetap di Hati

Elkan Baggott, bek dari Blackpool FC, masih mengingat kebersamaannya dengan Timnas Indonesia. Bahkan ia masih mengingat setiap momen manis bersama tim Garuda tersebut. Elkan sempat...
Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

harapanrakyat.com,- Apes betul nasib dua orang maling motor berinisial A dan TR. Kedua maling motor tersebut babak belur usai kepergok warga saat melakukan tindakan...
Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...