Photo : Ilustrasi Net/ Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pencatatan sipil tahun 2013, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, terus berupaya meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banjar, Drs. Dedi Sunardi, M.M.Si, melalui Kabid Pengolahan Data dan Dokumentasi Penduduk, Toto Suprawoto, SH, kepada HR, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya. Dia menyebutkan, ada beberapa poin penting dari hasil Rakernas 2013 yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Tapi, hasil dari rakernas, diubah menjadi, yang aktif adalah pemerintah melalui petugas, dengan pola jemput bola,” ungkapnya.
Toto pun menyampaikan poin-poin penting itu. Diantaranya, untuk masa berlaku KTP-el, yang semula hanya lima tahun, diubah menjadi berlaku seumur hidup. Itupun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, seperti perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin.
Menurut Toto, data kependudukan kementrian dalam negeri, yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/ kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan.
“Contohnya, alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasie Teknologi dan Pelayanan Informasi, Wawan Kurniawan, SIP, menuturkan soal penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun. Semula, penerbitannya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Kini, cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Terkait penerbitan akta pencatatan sipil, kata Wawan, semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi, penerbitannya berdasarkan atas domisili penduduk yang bersangkutan.
“Perubahan ini memudahkan masyarakat, karena mereka tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya saja. Termasuk juga, penyebutan E-KTP dirubah menjadi KTP-el,” katanya.
Wawan juga menambahkan, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, sekarang diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setap kematian warganya, kepada instansi pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan, dan kecamatan.
“Hal itu juga merujuk pada target nasional tahun 2020. Di tahun itu, 70 persen seluruh penduduk Indonesia yang meninggal dunia wajib tercatat kematiannya. Di tahun yang sama, target 90 persen penduduk Indonesia wajib tercatat kelahirannya,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)