Logo Pemkab Ciamis dan Pangandaran
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Meski Pemkab Pangandaran pada tahun 2014 sudah memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sendiri, namun untuk urusan kependudukan selama 2 tahun ke depan masih menginduk ke Pemkab Ciamis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Drs. Uga Yugaswara, M.Si, mengatakan, berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemkab Ciamis masih memiliki kewajiban memfasilitisi Pemkab Pangandaran dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
“Artinya, dalam pelayanan KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kependudukan lainnya, masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran selama 2 tahun ke depan masih memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ciamis. Selain itu, pengelolaan administrasinya pun masih dibawah koordinasi Ciamis, hanya teknisnya kita serahkan ke Pemkab Pangandaran” ujarnya, kepada HR, di Ciamis, Senin (2/12).
Menurut Uga, keputusan itu diberlakukan menyusul Pemkab Pangandaran belum mendapat NIK dari Kemendagri. “Karena NIK Pangandaran belum bisa digunakan, karena di sana belum terbentuk DPRD dan belum dipimpin oleh Bupati definitif. Dengan begitu, harus menunggu waktu sekitar 2 tahun hingga terbentuknya DPRD dan Bupati definitif,” terangnya.
Uga mengatakan, pihaknya sudah intens berkomunikasi dengan Pemkab Pangandaran untuk membahas regulasi dan taknis dalam kerjasama pelayanan kependudukan untuk masyarakat Pangandaran. “Nanti teknisnya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) bersama antara Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran. Intinya, Ciamis siap melaksanakan keputusan dari Kemendagri tersebut,” ujarnya.
Uga menambahkan, dalam SK bersama tersebut nantinya akan diatur beberapa kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Termasuk mengatur soal peranan masing-masing dalam memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat Kab. Pangandaran.
“Untuk operator teknis pada pelayanan kependudukan dipegang oleh petugas dari Pemkab Pangandaran. Termasuk tempat pelayanannya bertempat di Kantor Dinas terkait di Pangandaran,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Uga, hanya berperan menyediakan blangko administrasi kependudukan dan melatih tenaga teknis di dinas terkait di Pangandaran. “Dari kerjasama ini pun akan ada konsekuensi, dimana pelayanan kependudukan yang ditarget PAD harus dipenuhi oleh Pemkab Pangandaran. Artinya, selama 2 tahun, Pemkab Pangandaran harus menyetor retribusi dari kependudukan ke PAD Ciamis,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran, Drs. Muklis, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, draf SK bersama sebagai pedoman teknis dalam kerjasama pelayanan kependudukan dengan Pemkab Ciamis saat ini tengah dibahas.
“Hanya soal kependudukan saja, Pemkab Pangandaran selama 2 tahun ke depan masih menginduk ke Ciamis. Kita sebenarnya sudah berupaya agar Pangandaran bisa langsung mendapat NIK agar bisa mengelola sendiri. Tapi keputusan Kemendagri seperti ini, ya harus diikuti,” ungkapnya, kepada HR, Senin (2/12). (Bgj/Koran-HR)