Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sekitar 25 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kecamatan Lumbung dan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, gagal mendapat program bantuan stimulan perumahan yang digelontorkan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI tahun 2013.
Sekretaris Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, R. Dodi Suprapto, Senin (27/1/2014), mengatakan, ke 25 unit rumah tersebut gagal dalam tahap verifikasi.
Akibat itu, anggaran sebesar Rp 187,5 juta untuk Rutilahu tahun 2013, tidak dapat terserap. Dodi memastikan, ke 25 unit rumah tersebut gagal mendapatkan bantuan, lantaran pemerintah desa kurang ketat saat melakukan verifikasi.
“Kurang lebih ada 25 unit rumah yang verifikasinya gagal di dua kecamatan itu. Pasalnya, calon penerima juga ternyata tidak siap melakukan swadaya,” katanya.
Alasan lainnya, kata Dodi, calon penerima yang diajukan oleh pihak desa, masih menduduki tanah milik orang lain, tanahnya yang bermasalah, dan calon penerimanya telah meninggal dunia.
“Beberapa persyaratan tidak terpenuhi. Sedangkan syarat untuk menerima bantuan, penerima setidaknya harus sudah memiliki bahan bangunan, seperi batu-bata atau genting,” ujarnya.
Dodi juga menandaskan, tahapan veripikasi di lapangan, bukan hanya dilakukan oleh pihak desa, akan tetapi langsung oleh pihak Kemenpera. Pada tahun 2013, ada enam desa di Lumbung yang mengajukan dan seluruhnya sudah selesai.
Kemudian di tahun ini, imbuh Dodi, diperkirakan akan menyalurkan ke beberapa desa di wilayah Kecamatan Kawali. Program dari Kemenpera ini tidak bisa diacak ke kecamatan lain. Jadi harus satu kecamatan dulu diselesaikan dalam satu kali anggaran, kemudian tahun anggaran berikutnya pindah ke kecamatan lain.
Adapun anggaran yang akan diterima oleh calon penerima, untuk warga miskin mendapatkan Rp. 7,5 juta ditambah swadaya. Kemudian Rp 15 juta untuk jompo tanpa swadaya. Anggaran tersebut disalurkan pada masing-masing calon penerima yang diajukan dan lolos.
Dodi berharap, untuk program tahun 2014, pemerintah desa bisa lebih selektif saat melakukan verifikasi. Agar dana bantuan bagi warga miskin tersebut bisa tersalurkan sebesar 100 persen.
”Desa harus bisa mensosialisasikan program ini ke masyarakat dengan benar dan jelas. Agar, calon penerima mengerti prosedur yang harus ditempuh, ” pungkasnya. (DSW/Koran-HR)