Mobil dinas bernopol Z 177 X, yang diubah menjadi plat hitam. Photo : Hermanto/ HR
Banjar, (HR),-
Di Kota Banjar, sejumlah kendaraan dinas, khususnya mobil plat merah diubah menjadi plat hitam oleh pejabat yang memakainya. Namun, hal itu luput dari perhatian Pemerintah Kota Banjar, sehingga para pejabat tersebut tidak mendapatkan teguran.
Mobil milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, kini fungsinya beralih seolah menjadi kendaraan milik pribadi. Berdasarkan pantauan HR di lapangan, sejumlah mobil dinas Pemkot Banjar yang tadinya memakai plat merah berubah menjadi plat hitam dengan angka dan huruf yang sama.
Salah satu contoh yaitu mobil dinas bernopol Z 604 X. Mobil itu seharusnya berplat merah, tetapi pada malam tahun baru lalu, tepatnya Senin (31/12/2013), sekitar jam 23.15 WIB, melintas di wilayah Langensari dengan menggunakan plat nomor berwarna hitam.
Kemudian selain itu, ada juga mobil dinas bernopol Z 177 X yang diubah menjadi plat hitam. Namun, saat akan dikonfirmasi terkait diubahnya plat kendaraan dinasnya dari plat merah menjadi plat hitam, pejabat yang bersangkutan terkesan menolaknya.
Menanggapi adanya pejabat yang merubah plat nomor kendaraan dinasnya, salah seorang tokoh pemuda Kota Banjar, Wawan Suwandi, mengatakan, para pejabat tersebut harus memberikan contoh kepada masyarakat, dan tidak seenaknya merubah plat nomor kendaraan dinas yang digunakannya.
“Para pejabat yang mengganti plat kendaraan dinasnya menjadi berwarna hitam itu seharusnya malu oleh masyarakat. Namun kenyataannya mereka tidak mempunyai malu, dan pemerintah pun harusnya memberikan sanksi kepada mereka,” ujar Wawan, saat ditemui HR, Selasa (14/01).
Dihubungi melalui telepon selularnya, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDIP, Nana Suryana, menyebutkan, untuk masalah itu sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Bahkan, dirinya pun mengaku risih dengan ulah para pejabat Banjar yang mengganti plat mobil dinasnya.
“Saya tidak akan berkomentar banyak tentang hal ini. Tetapi memang harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah, terkait dengan plat hitam palsu yang dipasang di kendaraan dinas. Karena, plat nomor kendaraan dinas itu harus sesuai dengan STNK,” kata Nana.
Di lain tempat, Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, mengatakan, jika ada yang menggunakan plat nomor kendaraan dinas dengan nomor ganda, angka dan hurufnya sama, menurutnya hal itu sudah menyalahi aturan. Karena, semua plat nomor, baik kendaraan dinas ataupun pribadi, harus sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.
“Menurut saya itu sangat tidak dibenarkan, apalagi angka dan hurufnya sama. Nomor kendaraan milik pribadi atau milik pemerintah harus sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, dan sangat tidak boleh jika mobil berplat merah diganti menjadi plat hitam,” terang Yayan.
Sementara itu, ketika HR akan memintai tanggapan mengenai masalah itu kepada Sekda Kota Banjar, H. Feny Fachrudin, melalui telepon selularnya, namun hingga berita ini diturunkan pejabat tersebut belum memberikan jawaban. (Hermanto/Koran-HR)