Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih saat memberikan sambutan, pada acara sosialisasi UU No 24 dan Perpres No 112 Tahun 2013, di Komplek Kampus STIT Muhammadiyah Banjar. Photo : Deni Supendi/ HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar acara sosialisasi Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013, kepada 80 orang peserta, meliputi Kepala Desa dan Lurah, Ketua Tim Penggerak PKK desa dan kelurahan, petugas register dan Camat, serta sejumlah undangan.
Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP,MSI, saat membuka dan memberikan sambutan pada acara tersebut, berharap agar peserta yang diundang hadir, kembali mensosialisasikan materi perubahan UU No 24 dan Perpres No 112 Tahun 2013, kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Kasie Teknologi dan Pelayanan Informasi, Wawan Kurniawan, SIP, juga Ketua Panitia acara Sosialisasi, Rabu (29/1/2014), mengatakan, ada perubahan mendasar yang perlu disampaikan kepada masyarakat, terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Wawan, tujuan perubahan UU yang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas pelayanan adminduk kepada masyarakat. menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Kabid Pengolahan Data dan Dokumentasi Penduduk, Toto Suprawoto, SH, menimpali, bahwa pokok dari perubahan UU No 24 tahun 2013, yakni memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil, Drs. Dedi Sunardi, M.M.Si, dalam kesempatan itu, juga mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja dilakukan Disdukcapil, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan adminduk.
Dedi menuturkan, Undang-undang No 24 Tahun 2013 tersebut sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya dua Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Pertama SE Mendagri No. 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014, tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kedua, SE Mendagri No. 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014, tentang larangan pungutan uang, dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dalam Perpres itu juga, masa berlaku KTP Non Elektronik diperpanjang sampai 31 Desember 2014,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)