Gedung Islamic Center Ciamis
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) menargetkan pengelolaan Gedung Islamic Center (IC) bisa lepas dari Yayasan Pusat Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC). Hal itu disampaikan Ketua Formuci, Rd. Dede Surachman, saat menggelar aksi unjuk rasa, di Ciamis, Kamis (09/01/2014).
“Target kita, aset ini (IC) diambil alih oleh pemerintah,” katanya, sebelum berangkat melakukan audiensi di sejumlah tempat.
Kepada wartawan, Dede menuturkan, pada aksi yang digelar kali ini, Formuci mendatangi Kejaksaan, Dinas Keuangan, Sekretariat Daerah, dan YPKIC. Upaya itu sengaja dilakukan untuk mendesak pemerintah, menyelesaikan persoalan masalah pengelolaan aset IC.
Seperti diberitakan hararakyat.com sebelum-sebelumnya, Formuci menyoroti 5 keganjilan pada pengelolaan dan status Gedung Islamic Center (IC) Ciamis. Keganjilan itu, diantaranya terkait SK Bupati yang masih mewajibkan infak bagi PNS, status kepemilikan Gedung IC, penggunaan dan fungsi gedung, soal manajemen dan pengelolaan serta terakhir soal keuntungan dari sewa gedung tersebut.
Dede menuturkan, pihaknya mempertanyakan status Gedung Islamic Center Ciamis. Karena sejak bangunan megah itu selesai dibangun, tiba-tiba dikelola oleh sebuah yayasan.
“Lantas Gedung Islamic Center itu sekarang statusnya milik siapa? Apakah milik Pemkab Ciamis atau milik YPKIC, sebagai pengelola gedung tersebut. Kami lihat di sini tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut Dede, Gedung IC yang digembar-gemborkan sebagai gedung dakwah, asrama haji dan tempat bimbingan haji dan manasik haji, sudah tidak sesuai fungsinya. Sebab, dalam pelaksanaannya banyak digunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dakwah islam.
“Karena faktanya gedung itu malah jadi gedung serbaguna. Sebab, banyak acara-acara lain memakai gedung tersebut, seperti hajatan dengan menggelar musik dangdut, latihan dancer dan acara-acara partai, meski mereka bayar sewa gedung. Namun, hal itu sudah keluar dari koridor yang sudah digembar-gemborkan selama ini,” tandasnya.
Sementara terkait pengelolaan keuangan dari pendapatan sewa gedung, Dede meminta adanya transparansi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Bab VII Pasal 52 tentang Yayasan. Dalam aturan tersebut menyiratkan bahwa laporan tahunan yayasan harus diumumkan di papan pengumuman di kantor yayasan tersebut. “Sementara Yayasan IC tidak melakukan hal itu,” tegasnya.
Karena menurut Dede, apabila YPKIC memperoleh bantuan, baik bantuan negara ataupun bantuan luar negeri dan bantuan pihak lain dengan nilai Rp 500 juta atau lebih serta mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp. 20 miliar, maka yayasan tersebut wajib dilakukan audit oleh akuntan publik.
Dede pun mensinyalir Gedung IC sepertinya dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang. “Selain itu, pengelolaan Gedung ini pun sudah sangat komersil. Kami pernah mencoba berpura-pura akan menyewa gedung untuk kegiatan, ternyata pihak yayasan membuat ketentuan dengan tarif berbeda, tergantung fasilitas. Kalau AC ditarif Rp. 8,5 juta dan non AC Rp 6 juta,” terangnya. (Deni/R4/HR-Online)