Anggota DPRD Ciamis, dari Dapil Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPRD Ciamis, dari Dapil Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, meminta Pemkab Pangandaran agar tidak mengeluarkan izin eksploitasi apabila hal itu bertentangan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Ciamis tahun 2007.
“Pj. Bupati seharusnya tidak perlu menimbang kepada aspek lain. Apabila dalam Perda RTRW menyatakan bahwa wilayah Padaherang adalah untuk lahan pertanian, ya berarti ijin eksplorasi itu harus dibatalkan, tanpa harus menunggu proses persetujuan untuk meningkatkan ke tahap ijin eksploitasi,” tegasnya, kepada HR, Selasa (07/01/2014).
Menurut Iwan, Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru, apabila diibaratkan kertas, tak lain seperti kertas putih yang masih bersih tanpa coretan tinta. “Nah, kita meminta kepada Pj. Bupati jangan mencoret kertas putih ini oleh goresan tinta yang dapat membuat sejarah buruk di awal pemerintahan di Pangandaran,” tegasnya lagi.
Karena apabila kertas putih ini terlanjur dicoret oleh goresan tinta yang salah, lanjut Iwan, ke depannya sulit untuk dihapus. “Contohnya, apabila Pj. Bupati terburu-buru mengijinkan pendirian pabrik semen, kemudian setelah berdiri nantinya berdampak buruk terhadap warga sekitar, apakah pabrik semen itu bisa ditutup? Itu yang harus dipikirkan secara matang,” katanya.
Menurut Iwan, sepanjang di Kabupaten Pangandaran masih berlaku Perda RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2007, maka Pemkab Pangandaran harus mematuhi hal itu. “Terkecuali, Perda itu nantinya diubah setelah terbentuknya DPRD di Pangandaran. Hanya, dalam menentukan RTRW nanti, tetap harus diserap aspirasi dari warga setempat. Apabila warga menolak di wilayahnya dijadikan daerah pertambangan, maka jangan dipaksakan,” tegasnya.
Jika di Padaherang harus ada daerah pertambangan sebagai pemanfaatan sumber daya alam, tambah Iwan, harus berdiri di daerah yang masyarakatnya menerima. “Artinya, masyarakat bukan alergi terhadap investor masuk. Tetapi, bentuk usaha yang dibawa oleh investor harus selaras dengan kepentingan warga sekitar,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)