Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, M.Si, menegaskan, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke KPUD Ciamis untuk segera memberikan teguran kepada Caleg yang merangkap jabatan sebagai pengelola PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri.
“Sudah ada surat edaran dari Bawaslu, Kemendagri dan Menkokesra bahwa Caleg dilarang merangkap sebagai pengelola PNPM. Kita pun sudah melakukan verifikasi bahwa di Ciamis ada sekitar 10 orang Caleg yang saat ini masih aktif sebagai pengelola PNPM,” terangnya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Uce, berdasarkan surat edaran tersebut, munculnya larangan bagi Caleg tidak boleh merangkap sebagai pengelola PNPM, karena dikhawatirkan timbul konflik kepentingan. “Dikhawatirkan si caleg tersebut memanfaatkan kapasitasnya sebagai pengelola PNPM untuk kepentingan politik pribadinya. Makanya, muncul surat ederan ini, “ ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengatakan, pihaknya pun sudah mendapat surat edaran bahwa ada larangan bagi Caleg merangkap sebagai pengelola PNPM. Pihaknya, lanjut dia, masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu terkait jumlah Caleg di Ciamis yang merangkap sebagai pengelola PNPM.
“Nanti kita akan panggil Caleg yang bersangkutan. Solusinya si Caleg tersebut akan diminta untuk memilih salah satu, apakah tetap menjadi Caleg dan kemudian keluar dari pengelola PNPM. Atau ingin tetap bertahan sebagai pengelola PNPM, tapi dengan konsekuensi harus mundur dan dicoret dari Daftar Caleg,” terangnya.
Menurut Kikim, apabila Caleg itu tidak patuh terhadap surat edaran tersebut, maka pihaknya bisa melakukan pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT). (Bgj/Koran-HR)