Inilah lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran yang saat ini statusnya sengketa, setelah PT KAI menggugat klaim bahwa lahan tersebut milik Pemkab Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satu aset Pemkab Ciamis di wilayah Kabupaten Pangandaran, yakni lahan eks bangunan Hotel Pananjung yang terletak di Pantai Barat RT 05/RW 04 Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, terancam hilang.
Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan gugatan PT KAI di tingkat banding setelah bersengketa dengan Pemkab Ciamis memperebutkan lahan tersebut. Keputusan perkara ini diputuskan pada tanggal 5 Desember 2013 lalu.
Padahal sebelumnya, saat putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, dalam perkara sengketa ini, telah dimenangkan oleh Pemkab Ciamis. Namun, kedua belah pihak, baik Pemkab Ciamis maupun PT. KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Sementara itu, Pemkab Ciamis pada bulan Juni mendatang akan menyerahkan seluruh asetnya di wilayah 10 kecamatan DOB Pangandaran ke Pemkab Pangandaran. Dengan begitu, apabila Pemkab Ciamis kalah dalam sengketa ini, otomatis pelimpahan aset ke Pemkab Pangandaran akan berkurang.
Kabag Hukum Pemkab Ciamis, Aep Sunendar, mengatakan, keputusan majelis hakim yang diketuai Satria US. Gumay dalam putusan 381/PDT./2013/PT.BDG itu, dipandang tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, majelis hakim dalam putusannya hanya memutuskan isi petitum dari penggugat, yakni PT KAI atas lahan tersebut.
“Sedangkan memori banding dari kami sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim mengenai kepemilikan lahan tersebut,” katanya, kepada HR, di ruang kerjanya, Kamis (09/01/2014).
Selain itu, lanjut Aep, dari putusan majelis hakim, Pemkab Ciamis pun harus mengganti rugi sebesar Rp 926 juta dan wajib mengembalikan tanah kepada PT KAI. Sedangkan di dalam putusan PT Bandung tersebut, majelis hakim tidak menjelaskan alasan kekalahan Pemkab Ciamis ataupun dasar yang memenangkan pihak PT KAI.
“Padahal, apabila dilihat dari legalitas kepemilikan lahan, sudah menjadi hak pakai Pemkab Ciamis yang dituangkan di dalam surat keputusan Nomor 2 tahun 1980. Hak pakai lahan itu merupakan hak pemberian dari Gubernur Jabar saat itu yang tertuang di dalam Keputusan Gubernur Nomor 224/dit.pht/H.P/1979,” terangnya.
Menurut Aep, perkara sengketa lahan ini mulanya teregister di Pengadilan Negeri Ciamis, dengan register perkara Nomor 13/pdt.g/2012/PN.CMS. Kemudian, majelis hakim di Pengadilan Ciamis memutus perkara tersebut pada 4 Juni 2013.
“Akan tetapi, dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ciamis ini tidak jelas. Putusannya hanya memberi keterangan bahwa gugatan pihak penggugat (PT KAI) tidak dapat diterima,” ujarnya.
Agar mendapatkan putusan yang jelas, tambah Aep, pihaknya kemudian bersepakat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Upaya kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Kami pun memohon doa restunya baik dari masyarakat Ciamis maupun Pangandaran, agar upaya kami ini tidak sia-sia,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis dengan PT KAI bersengketa di Pengadilan Negeri Ciamis memperebutkan status kepemilikan tanah atau lahan eks Hotel Pananjung Pangandaran. PT KAI mengklaim bahwa tanah tersebut dulunya disewakan ke Pemkab Ciamis. Namun, belakangan tanah tersebut malah diklaim menjadi aset Pemkab Ciamis.
PT KAI pun tidak menerima klaim yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis. Akhirnya, sekitar bulan April 2012, PT KAI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis. (Bgj/R2/HR-Online)