Photo : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, melansir, target wajib KTP-el warga Banjar sudah mencapai angka 92,8 persen. Dengan kata lain, warga Banjar yang belum melakukan rekam data, sisanya hanya mencapai sekitar 7,2 persen.
Kabid Pengolahan Data dan Dokumentasi Penduduk, Toto Suprawoto, SH, Selasa (7/1), mengatakan, jumlah warga Banjar yang sudah melakukan rekam data KTP-el mencapai 134.051 orang, dari total 144.148 wajib KTP-el di Banjar.
“Pemerintah pusat sendiri memberi kelonggaran, target wajib KTP-el sampai 150.215 orang. Jadi terget kita sudah hampir terpenuhi. Sisanya hanya 7,2 persen,” ungkapnya.
Toto menuturkan, mulai tahun 2014 pencetakan KTP-el dilakukan di Banjar. Namun begitu, KTP-el belum bisa dibagikan kepada warga, lantaran sampai saat ini Disdukcapil masih harus menunggu blanko KTP-el dari pemerintah pusat.
“Blankonya belum datang. Mudah-mudahan tidak lama lagi,” katanya.
Sebelumnya, Toto menyampaikan poin-poin penting hasil Rakernas tahun 2013, diantaranya, untuk masa berlaku KTP-el, yang semula hanya lima tahun, diubah menjadi berlaku seumur hidup. Menurut Toto, data kependudukan kementrian dalam negeri, yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/ kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan.
“Contohnya, alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasie Teknologi dan Pelayanan Informasi, Wawan Kurniawan, SIP, menuturkan, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, kini cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Terkait penerbitan akta pencatatan sipil, kata Wawan, semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi, penerbitannya berdasarkan atas domisili penduduk yang bersangkutan.
“Perubahan ini memudahkan masyarakat, karena mereka tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya saja,” katanya.
Wawan juga menambahkan, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, sekarang diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setap kematian warganya, kepada instansi pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan, dan kecamatan.
“Hal itu juga merujuk pada target nasional tahun 2020. Di tahun itu, 70 persen seluruh penduduk Indonesia yang meninggal dunia wajib tercatat kematiannya. Di tahun yang sama, target 90 persen penduduk Indonesia wajib tercatat kelahirannya,” pungkasnya. (deni/koran-HR)