Logo Kota Banjar
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Guna memenuhi kebutuhan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mampu terampil dan profesional, serta meningkatkan kualitas operasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar bekerjasama dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jabar, menyelenggarakan program Pelatihan Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Kegiatan pelatihan dimulai sejak tanggal 3-5 Februari 2014, sedangkan untuk ujian dilaksanakan tanggal 6 Februari 2014, bertempat di Aula Setda Kota Banjar, dan diikuti sebanyak 81 orang peserta perwakilan dari setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Banjar.
Kabid. Diklat BKPPD Kota Banjar, Dra. Titi Winarti, M.Pd., mengatakan, berdasarkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa pengguna barang/jasa pemerintah harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Sertifikat keahlian adalah tanda bukti pengakuan atas komptensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa, atau sebagai pejabat pengadaan dalam rangka ikut berperan serta dalam penyediaan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Jadi bukan hanya memiliki sertifikat saja, tetapi harus berkualitas,” paparnya, kepada HR, Senin (03/02/2014).
Lebih lanjut Titi menyebutkan, materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut intinya mengacu pada Perpres nomor 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi kebijakan pengadaan barang/jasa, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara swakelola, serta simulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan tenaga pengajar dan narasumbernya dari Widyaiswara Badan Diklat Daerah Prov. Jabar dan dari IAPI DPD Jabar. Sementara untuk tim pengujinya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Titi juga menyebutkan, bahwa kegiatan pelatihan yang didanai dari DPA masing-masing OPD, dan dikelola oleh BKPPD Kota Banjar bekerjasama dengan IAPI DPD Jabar itu, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. Karena, tidak semua OPD memiliki ahli pengadaan barang/jasa. Dengan demikian maka ULP menyarankan agar setiap OPD memiliki tenaga ahli tersebut.
“Kalau dulu cukup pakai sertifikat pelatihan juga bisa jadi PPK, tapi sekarang tidak bisa, harus memiliki sertifikat ahli. Dan, dari jumlah peserta sebanyak 81 orang itu, dalam ujian nanti pasti ada saja yang tidak lulus. Tapi tetap setiap peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan,” katanya.
Namun, lanjut dia, bagi peserta yang lulus, selain mendapat sertifikat pelatihan, mereka pun akan mendapatkan sertifikat ahli/pejabat pengadaan barang/jasa. Pihaknya berharap, setelah mengikuti pelatihan peserta mampu mengetahui dasar pedoman, pelaku, konsepsi, cakupan dan siklus pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, mereka juga mengetahui prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, etika, tata cara kepemerintahan yang baik/good governance, aspek hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, mampu melaksanakan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Serta, melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memerlukan penyedia barang/jasa, dan mengetahui pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara swakelola. Sehingga, tersedianya pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional dan handal dalam menjalankan pengadaan barang/jasa pemerintah. (Eva/Koran-HR)