ND saat diinterogasi pihak Satnarkoba Polres Ciamis. Selasa (18/2/2014). Photo: Dian Sholeh Wardiana/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang perempuan asal Tasikmalaya berinisial ND (40), karena kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, Agus Susanto, SH.,MM., Selasa (18/2/2014), mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, sabu-sabu tersebut disembunyikan ND dalam plastik klip transparan, dibungkus dalam kemasan rokok merk Polo Mild, dan dimasukan dalam jaket jeans warna biru, di bagian kanan.
Menurut Agus, ND berhasil ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis, pada Hari Senin (10/2/2014), sekitar pukul 19.00 WIB. ND ditangkap di depan Counter Buana Cell, Pasar Sindangkasih, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, ND sudah diintai terlebih dahulu oleh anggota Satnarkoba selama satu minggu. Atas dasar itu, ND berhasil ditangkap, berikut mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, ND diketahui membeli sabu-sabu tersebut dari YI, warga Bandung dengan harga Rp 1 juta. Guna melakukan pengembangan lebih lanjut, Polres menetapkan YI sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut Agus, ND dikenai pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ND mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi HR, janda beranak 5 yang mengaku berprofesi sebagai penjual baju ini mengaku, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari YI. Sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
”Saya kenal YI baru satu bulan. Saya membelinya (sabu-sabu) ini seharga Rp 1 juta. Rencananya ini akan saya konsumsi sendiri,” pungkasnya. (DSW/Koran-HR)