Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dalam sepekan, peristiwa pencabulan di Kota Banjar terjadi di tiga kecamatan, diantaranya di wilayah Kec. Purwaharja, Langensari dan di wilayah Kec. Pataruman. Kasus tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian.
Seperti kejadian yang menimpa Amel (bukan nama sebenarnya), kegadisan remaja belia yang baru berumur 14 tahun ini telah direnggut oleh seorang pedagang mie ayam, sebut saja Udin. Kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di rumah Amel. Keduanya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Hanya dengan diiming-imingi akan diberi pinjam handphone buatan Cina, gadis belia itu rela digagahi Udin. Menurut pengakuan pelaku, pada suatu malam, tepatnya Senin (03/02/2014), sekitar jam 01.30 WIB, korban secara sembunyi-sembunyi keluar dari rumahnya lewat jendela untuk menemui dirinya yang sedang ditinggal istrinya ke luar kota.
Udin yang sehari-hari jualan mie ayam itu seperti tertimpa durian jatuh. Karena gadis belia yang telah digagahinya datang di waktu yang tepat, dengan dalih akan mengembalikan handphone yang diberi pinjam pelaku.
Malam itu pun pelaku kembali merayu korban untuk melayani hasrat birahinya. Amel sempat menolak ajakan Udin, namun akhirnya dia pun melayani hasrat birahi sang penjual mie ayam. Hingga siang hari korban berada di rumah pelaku.
Mengetahui anaknya tidak ada di rumah, orang tua korban pun berang, terlebih jendela kamar anaknya dalam keadaan tidak terkunci. Dari malam sampai pagi mereka mencari keberadaan anakanya, yang pada akhirnya terbongkar lah perbuatan pelaku dan korban itu.
Pihak keluarga korban melaporkan Udin ke Polsek Purwaharja. Mendapat laporan tersebut, petugas polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya sekitar jam 16.00 WIB. Kini Udin mendekam di sel tahanan Polsek Purwaharja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di hari yang sama, pelaku pencabulan anak di bawah umur juga berhasil diamankan oleh petugas polisi dari Polsek Pataruman. Aksi pencabulan terhadap Mawar (14)-nama samaran, yang diduga dilakukan secara bergiliran oleh empat orang pemuda masing-masing berinisal Da (20), As (20, Ha (20) dan Ak (21), semuanya warga Desa Mangunjaya, Kec. Pamarican, Kabupaten Ciamis. Mereka ditangkap polisi di rumahnya, Senin dini hari (03/02/2014).
Sedangkan Mawar sendiri diketahui warga Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar itu masih duduk di bangku kelas VIII salah satu SMP di Kota Banjar.
Salah seorang pelaku Ak, mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah rumah kontrakan yang ada di Jl. Raya Tanjungsukur, Kota Banjar. Sebelum melakukan perbuatannya, mereka terlebih dahulu menegak minuman keras (miras) jenis ciu yang dioplos dengan obat batuk. “Saya yang pertama kali melakukan itu, kemudian setelah saya giliran Ha yang melakukan,” katanya.
Menurut Ak, saat melakukan perbuatan asusila itu korban dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras. Namun, Da dan As mengaku tidak ikut menggilir korban, mereka berdua hanya minum-minum saja.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di wilayah hukum Polsek Langensari, dimana seorang pelajar SMK swasta berinisial NH (17), yang masih duduk di bangku kelas XII, pada hari Jum’at (31/01/2014), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjar.
Pelaku diduga mencabuli DH (12), bocah yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Banjar. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Cijurey, RT.01/04, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sekitar jam 19.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP. Kosasih, SIP., bahwa penangkapan NH berawal dari laporan orang tua korban, Senin (27/01/2014) lalu. Setelah itu pihaknya langsung bergerak dan akhirnya berhasil membekuk terangka.
“Pelaku dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan. Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul. Namun dia berdalih perbuatannya itu atas dasar suka sama suka. NH mengaku sudah enam bulan menjalin hubungan asmara dengan DH,” terang Kosasih.
Dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, para pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.300 juta.
Koordinator Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kota Banjar, Hermadi, menilai, kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Banjar sudah sangat memprihatinkan.
“Lemah dan lengahnya perhatian keluarga membuat anak menjalani masa remajanya salah kaprah. Masalah remaja harus mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik keluarga, pemerintah melalui instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Agama,” terangnya.
Dengan keterlibatan dari semua pihak, maka tidak akan terjadi lagi kasus yang sama di kemudian hari. Sebaba, lemahnya iman dan pengaruh lingkungan yang negatif membuat remaja terjerumus dalam lembah nista.
Hermadi juga menambahkan, bahwa P2TP2A Kota Banjar memberikan masukan untuk penanganan fisiologis korban pencabulan harus ditangani oleh dokter fsikiater. Dan itu akan ditindak lanjuti dengan pendampingan pemulihan fsikologis anak berdasarkan persetujuan pihak keluarga korban. (Hermanto/Eva/Koran-HR)