Pelaku pencabulan berinisial NH (17), warga Dusun Cijurey RT 01/RW 04, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, saat diperiksa di ruangan Reskrim Polresta Banjar, Sabtu (01/02/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satreskrim Polresta Banjar berhasil mengamankan pelaku pencabulan, di rumahnya, Jum’at (31/01/2014), sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan pemuda tanggung berinisial NH (17) ini, warga Dusun Cijurey RT 01/RW 04, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, berawal dari adanya laporan Ros (28) ibu korban ke pihak kepolisian.
Ibu korban dalam laporannya menyatakan bahwa anak perempuannya berinisial DH (12) yang juga masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar ini telah dicabuli NH.
Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Banjar yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Olin Sumarlin, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan di rumahnya. Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan yang bersangkutan kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Aiptu Olin Sumarlin, kepada HR, Sabtu (01/02/2014).
Menurut pengakuan pelaku, yang juga masih duduk di bangku kelas 3 di SMK Al Azhar Kota Banjar ini, mengaku hubungan dirinya dengan korban atas dasar suka sama suka dan tengah menjalin asmara. Hubungan pacaran mereka pun sudah berjalan 6 bulan.
“Saat itu saya ngajak DH untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Kami pun saat itu tidak hanya berdua, tetapi ditemani dua orang teman lainnya yang juga menggunakan sepeda motor,” ujarnya, kepada HR, di ruang Reskrim Polresta Banjar, Sabtu (01/02/2014).
Ketika dua orang temannya sedang mengisi bensin di salah satu kios bensin, pelaku bersama korban malah pergi ke arah perkebunan karet Batulawang. Saat tiba di perkebunan, pelaku membawa korban ke semak-semak belukar, disanalah aksi cabul terjadi.
Namun, menurut pelaku, perbuatan mesum itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan sedikitpun. “Pada saat itu kami sedang pacaran, dan kami ingin melepas rindu. Kemudian kami pun melakukan itu atas dasar suka sama suka,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Hermadi (34), petugas P2TP2A Kota Banjar, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kota Banjar ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga dibutuhkan peran orang tua dalam menjaga putra putrinya.”Kami berharap para orang tua agar lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan putra putrinya,” katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hermanto/R2/HR-Online)