Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK. Foto: Dokumentasi HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi ditetapkannya oknum anggota polisi Polresta Banjar, berpangkat Briptu dengan inisial MSB Bin Anwar, sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh jajaran Polres Ciamis, Selasa (25/02/2014), Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin, SIK., mengakui bahwa oknum polisi tersebut benar merupakan anggota Polresta Banjar.
“Saya akui dia adalah anggota Polres Kota Banjar, dan saya tidak akan menutupi apabila anggota saya melakukan kesalahan, apalagi tindak kejahatan sampai dengan pembunuhan,” kata Asep, kepada HR, Selasa (25/02/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polresta Banjar terlibat dalam kasus pembunuhan sopir rental bernama Ragil Imam Sutarno (40), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang ditemukan di kamar 06, Hotel Pondok Sanur, di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/02/2014).
Polres Ciamis telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang menggemparkan warga di sekitar objek wisata Pangandaran ini. Yang mengejutkan, lima dari dua tersangka kasus pembunuhan ini adalah seorang pelajar di salah satu SMK swasta di Banjar berinisial LN dan salah seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Banjar berpangkat Briptu dengan inisial MS.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RM seorang pengangguran warga Tasikmalya, ATD warga Banjar, dan satu lagi perempuan berinisial DS warga Banjar (Istri ATD).
Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urif Laksana, mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari bukti dan keterangan beberapa saksi dan kemudian mengarah kepada kawanan pelaku tersebut.“Kami melakukan penyelidikan kasus ini selama satu minggu. Setelah keterangan saksi dan bukti sudah lengkap, baru kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Ciamis, Selasa (25/02/2014).
Menurut Witnu, salah seorang tersangka kasus ini tercatat sebagai anggota polisi di Polresta Banjar. Kemudian, satu tersangka lainnya masih berstatus pelajar di salah satu SMK swasta di Banjar. “Kami pun telah mengamankan senjata api jenis Repolver dengan lima peluru aktif yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan ini, “ ungkapnya.
Selain senjata, tim Satreskrim Polres Ciamis pun mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu buah bantal, tiga buah ikat pinggang, satu buah tali tas warna abu, Lakban warna hitam, satu botol minuman beralkohol dan dua buah GPS.
Witnu menambahkan, kasus pembunuhan ini bermotif curas (pencurian dan kekerasan), dimana pelaku membunuh korban untuk menguasai mobil jenis Kijang Inova warna hitam yang digunakan (pelaku dan korban) saat berkunjung ke salah satu hotel di Pangandaran.
“Sementara mobil yang dicuri pelaku kini posisinya sudah berpindah tangan, setelah dijual ke orang lain. Kami saat ini tengah mengejar penadah mobil dari hasil kejahatan tersebut. Sedangkan untuk nasib oknum polisi yang terlibat kasus ini, dipastikan akan dipecat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Witnu, pelaku akan diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Hermanto/DSW/Koran-HR)