Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Ag,
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Ag, membantah sudah mendapat rekomendasi dari Panwaslu terkait laporan data pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Dia mengaku, selama tahapan Pemilu, Panwaslu Ciamis baru satu kali mengirim rekomendasi terkait pelanggaran kampanye.
“Kalau surat tembusan dari Panwaslu memang pernah ada. Waktu itu Panwaslu memberikan tembusan terkait surat yang dilayangkan kepada seluruh peserta Pemilu. Isi surat tersebut mengenai peringatan soal pemasangan atribut kampanye, “ katanya, kepada HR, Senin (10/02/2014).
Menurut Kikim, pihaknya sudah lama belum mendapat rekomendasi terkait penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu Kab. Ciamis, termasuk soal pelanggaran alat peraga.
“Bisa jadi Panwaslu langsung berkoordinasi dengan Pemkab Ciamis dalam penertiban pelanggaran atribut kampanye, “ imbuhnya. [Baca: Panwaslu Ciamis Dinilai Membiarkan Pelanggaran Pemilu Terjadi].
Kikim menegaskan, pihaknya pun tidak bisa meminta Panwaslu untuk melakukan penindakan, meskipun mengetahui atau ada laporan dari masyarakat. “ Soal pelaporan pelanggaran harus melalui Panwaslu. Setelah itu, baru Panwaslu berkoordinasi dengan kami untuk menentukan langkah selanjutnya, “ terangnya.
Kikim menambahkan, pada beberapa pekan kemarin pun, ada salah satu Panwaslu Kecamatan yang langsung memberikan rekomendasi temuan pelanggaran kampanye ke KPUD. “Namun, rekomendasi dari Panwascam itu kami tolak. Karena tidak ada alur hirarki dengan kami. Seharusnya Panwascam merekomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten, setelah itu baru koordinasi dengan kami, “ jelasnya.
Kikim mengatakan, pihaknya siap melakukan penindakan terkait banyaknya pelanggaran atribut kampanye apabila Panwaslu kabupaten sudah memberikan rekomendasi. “Nanti kita berkoordinasi dengan Pemkab Ciamis dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Kebersihan untuk melakukan pembersihan atribut kampanye yang melanggar aturan, “ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, membantah pihaknya tidak bersikap tegas dalam menindak setiap pelanggaran Pemilu. Dia menegaskan, setiap muncul laporan terkait pelanggaran, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada KPUD untuk segera mengambil langkah penindakan.
“Kewenangan kami hanya sebatas merekomendasikan, tanpa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pelanggaran. Sementara terkait penindakan atau eksekusi pelanggaran atribut kampanye, merupakan kewenangan KPUD yang bekerjasama dengan Pemkab Ciamis untuk melakukan penertiban,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)