Para petugas UPTD TPSA Cibeureum bahu-membahu membersihkan sampah-sampah plastik sisa longoran sampah yang menimbun lahan sawah milik warga. Foto diambil Selasa (18/02/2014). Foto: Nanang Supendi/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terhitung satu minggu setelah hasil kesepakatan antara pihak Dinas Ciptakarya, Kebrsihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, dengan pihak petani yang lahan sawahnya tertimbun longsoran sampah, akan diberi ganti untung.
Namun, sampai saat ini pembayaran penggantian tersebut belum bisa direalisasikan. Hal itu dikatakan Kepala Desa Cibeureum, Yayan Sukirlan, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2014).
“Memang benar, hingga saat ini pemilik sawah belum menerima ganti rugi seperti yang janjikan satu minggu setelah kesepakatan menyatakan siap dibayarkan oleh Pemkot Banjar”, katanya.
Menurut Yayan, belum bisa terealisasikannya pembayaran ganti untung kepada pemilik sawah dikarenakan ada kesalahan administarsi dalam pelaporan, baik laporan nama penggarap maupun luas sawahnya kepada pihak Pemkot Banjar.
Setelah ada penyempurnaan laporan hasil lapangan dan sesuai pengakuan pemilik sawah, Pemkot akan membayar ganti untung lahan sawah imbas terkena longsosan TPSA Cibureum seluas 409 bata.
Yayan menyebutkan, pihak DCKTLH baru menyodorkan berkas permohonan pencairan kembali yang harus dibumbuhi tandatangan kepala desa. Selanjutnya, DCKTLH akan menyerahkan berkas tersebut kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar untuk segera direalisasikan pencairannya, dan langsung akan didistribusikan kepada pemilik lahan.
“Sebenarnya kalau tidak ada kesalahan pelaporan administrasi, pembayaran ganti untung bisa diterima para pemilik lahan dalam satu minggu, sesuai kesiapan pemerintah kota. Selain itu, juga akibat sebagian pemilik sawah tidak memiliki rekening. Dimana dalam proses pencairan akan ditransfer uangnya melalui rekening bank,” ujarnya.
Yayan menambahkan, bahwa pihaknya selaku mediator masyarakat merasa puas setelah adanya penyempurnaan administrasi dalam hal bentuk luas tanah, sesuai kondisi di lapangan dan atas pengakuan pemilik sawah. Dengan demikian, maka nantinya tidak akan terjadi kesalahpahaman. (Nanks/Koran-HR)