Pihak DCKTLH Kota Banjar bersalaman dengan pihak perwakilan pemilik sawah, disaksikan Kepala Desa Cibeureum yang menandakan bentuk kesepakatan bersama. Foto: Nanang Supendi/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Soal longsornya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di RT.06 RW.02, Dusun Babakan Desa Cibeureum, Kec/Kota Banjar, Sabtu (08/02), sekitar jam 17.30 WIB, pihak Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) dengan pihak pemilik sawah sepakat, bahwa sawah milik 8 orang petani seluas 352 bata yang tertimbun longsoran sampah, siap diberikan ganti untung. Terhitung per 100 batanya dihargai 6 kwintal gabah kering.
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah yang digelar Senin (10/02/2014), di Aula Desa Cibeureum, antara pihak DCKTLH dipimpin langsung Kepala Dinas, Yoyo Suharyono, didampingi Kabid. Kebersihan, Asno Sutarno, dan Kepala UPTD TPSA Cibeureum, Dyah Sita, dengan pihak Pemerintah Desa Cibeureum dan para pemilik sawah.
Kepala DCKTLH Kota Banjar, Yoyo Suharyono, mengatakan, bahwa musyawarah dilakukan guna menindaklanjuti penyelesaian masalah longsoran sampah TPSA Cibeuereum yang menimbun sawah milik petani. Mengingat sawah yang tertimbun longsor kondisinya subur dan akan segera dipanen.
“Kita sudah siapkan dana untuk ganti rugi bagi petani yang sawahnya terkena imbas dari longsornya TPSA Cibeuereum. Dalam hal ini Pemkot tidak akan merugikan hak-hak rakyat, artinya kami akan menangani. Anggaplah sawah itu sudah panen, sehingga akan diganti sesuai penghasilan normal, disesuaikan juga dengan luas sawah yang dimiliki setiap petani,” katanya.
Berdasarkan data laporan yang diberikan Pemerintah Desa Cibeureum, luas sawah yang terkena longsoran tanah totalnya 252 bata. Namun, sawah yang tidak kena longsor pun akan diberikan ganti rugi oleh DCKTLH Kota Banjar.
“Misalnya, sawah milik Udin yang terkena longsoran sampah seluas 33,2 bata, tapi luas sawahnya secara keseluruhan mencapai 50 bata, jadi yang akan kami ganti seluas 50 bata. Kemudian, penggantian materi dinilai dengan gabah kering per 100 batanya dihargai 6 kwintal,” kata Yoyo.
Walaupun dalam musyawarah tersebut sempat ada penawaran dari salah satu pemilik sawah yang menghendaki per 100 batanya dihargai 7 kwintal, namun akhirnya atas kesepakatan bersama yang disaksikan BPD Desa Cibeureum, bahwa pihak DCKTLH akan memberikan ganti rugi per 100 batanya dihargai 6 kwintal gabah kering.
Kabid. Kebersihan DCKTLH Kota Banjar, Asto Sutarno, berjanji pihaknya akan memberikan uang ganti rugi selambat-lambatnya satu minggu dari musyawarah digelar. Pihaknya juga berjanji akan menempuh perbaikan lokasi TPSA Cibeureum agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Desa Cibeureum, Yayan Sukirlan, mengaku lega atas hasil kesepakatan yang dicapai antara pihak Pemerintah Kota Banjar dengan warga pemilik sawah yang terkena dampak longsor TPSA. “Nilai penggantian yang diberikan pemerintah sangat bijak, sesuai harga pasar yang berlaku saat ini,” kata Yayan.
Pendapat serupa dikatakan Ketua BPD Cibeureum, Ade Sukena. Pihaknya mengaku ikut mengapresiasi bentuk tanggung jawab dari pemerintah yang memberikan ganti rugi, dan masyarakat pemilik sawah bisa menerima atas penyelesaian ini.
“Menurut kami nilai penggantian dianggap wajar dan sesuai harga pasar. Yang lebih penting, kedua belah pihak saling menyadari akan tanggung jawabnya,” kata Ade.
Selain memberikan ganti rugi kepada pemilik sawah, DCKTLH Kota Banjar juga akan menyelesaikan normalisasi jalan. Untuk percepat normalisasi, longsoran sampah yang menutupi jalan akan diangkut dan dibuang kelahan lain yang dimiliki pemerintah.
Selanjutnya akan mengembalikan fungsi sawah yang dimiliki warga, sehingga sebelum musim tanam berikutnya, pengerjaan pengangkutan tanah longsor sudah selesai dilakukan. (Nanks/Koran-HR)