Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita BanjarRSUD Banjar Bantah Gunakan Mobdin Plat Hitam

RSUD Banjar Bantah Gunakan Mobdin Plat Hitam

Foto:Ilustrasi/Net Istimewa

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Pihak RSUD Banjar membantah bahwa mobil dinas (mobdin) bernomor polisi (nopol) Z 177 X yang kini dipinjam pakai oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjar, sebelumnya digunakan di RSUD Banjar. Hal itu dikatakan Wakil Direktur Pelayanan dan Keuangan RSUD Banjar, H. Rahwan, terkait dengan digantinya warna plat merah mobil dinas tersebut menjadi hitam.

Menurut Rahwan, dari dulu di RSUD Banjar tidak pernah ada mobil dinas bernopol Z 177 X. Nomor mobil dinas yang ada hanya sampai Z 175 X, dan digunakan oleh Kepala Bagian Keuangan.

“Bukan dari sini mobil dinas yang bernomor Z 177 X. Di RSU itu paling besar nomor yang dipaainya 175,” katanya, Selasa (28/01/2014).

Rahwan juga menyebutkan secara rinci nopol mobil dinas yang dipakai di RSUD Banjar, yakni Z 17 X dipakai oleh Direktur, kemudian Z 170 X oleh Kabag. Perencanaan, Z 171 X oleh Kabid. Pelayanan, Z 172 X oleh Kabid. perawatan, Z 173 X oleh Kepala Sekretariat, Z 174 X oleh Kasubag Umum dan Z 175 X dipakai oleh Kabag Keuangan.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Kota Banjar, H. Edi Herdianto, S.Sos., mengatakan, pihaknya tidak tahu mengenai asal-usul kendaraan dinas bernopol Z 177 X yang kini dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri Banjar.

Pihaknya juga tidak mengetahui apakah mobil tersebut sudah diperpanjang masa peminjamanannya atau belum. Karena, surat perpanjangan peminjaman hanya ada di bagian asset DPPKAD.

Edi menyebutkan. bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang dipinjam pakai oleh instansi vertikal, jangka waktunya sampai 2 tahun. Apabila masih diperlukan, maka pihak peminjam harus membuat surat permohonan perpanjangan peminjaman kepada kepala daerah melalui DPPKAD.

“Jadi yang lebih tahu masalah itu di DPPKAD. Namun memang mengenai pinjam pakai barang milik pemerintah daerah itu semua sudah diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007 pasal 35,” kata Edi.

Begitu pula surat perjanjian yang dibuat antara pemilik barang dengan peminjam, dalam hal ini Kejaksaan dengan Pemkot Banjar melalui DPPKAD, harus mengacu pada Permendagri tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Banjar, sejumlah kendaraan dinas, khususnya mobil plat merah diubah menjadi plat hitam oleh pejabat yang memakainya. Namun, hal itu luput dari perhatian Pemerintah Kota Banjar, sehingga para pejabat tersebut tidak mendapatkan teguran.

Mobil milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, kini fungsinya beralih seolah menjadi kendaraan milik pribadi. Berdasarkan pantauan HR di lapangan, sejumlah mobil dinas Pemkot Banjar yang tadinya memakai plat merah berubah menjadi plat hitam dengan angka dan huruf yang sama.

Salah satu contoh yaitu mobil dinas bernopol Z 604 X. Mobil itu seharusnya berplat merah, tetapi pada malam tahun baru lalu, tepatnya Senin (31/12/2013), sekitar jam 23.15 WIB, melintas di wilayah Langensari dengan menggunakan plat nomor berwarna hitam.

Kemudian selain itu, ada juga mobil dinas bernopol Z 177 X yang diubah menjadi plat hitam. Namun, saat akan dikonfirmasi terkait diubahnya plat kendaraan dinasnya dari plat merah menjadi plat hitam, pejabat yang bersangkutan terkesan menolaknya.

Mantan Wakil Walikota Belum Kembalikan Mobdin

Selain masalah aturan pinjam pakai kendaraan dinas milik pemerintah daerah oleh pihak instansi vertikal, Edi juga menyinggung masalah mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan Wakil Walikota Banjar periode 2008-2013.

“Mobil dinas yang digunakan Wakil Walikota saat itu kan ada dua unit. Sampai sekarang baru dikembalikan satu unit, sedangkan mobil yang belum dikembalikan itu Inova bernopol Z 18 X,” katanya.

Padahal, lanjut Edi, pihak DPPKAD sudah melayangkan surat himbauan kepada mantan Wakil Walikota Banjar untuk segera mengembalikan, namun hingga saat ini belum ada respon dari mantan pejabat tersebut.

Surat yang dikirim tertanggal 3 Desember 2013, nomor 900/2221.6/DPPKA/2013, itu mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Banjar.

“Ya sampai sekarang belum ada mengembalikan. Untuk itu pihak DPPKAD harus segera membuat surat himbauan kedua, karena sudah terlalu lama. Sekarang sudah mau memasuki bulan Februari 2014, jadi mobil itu harus segera dikembalikan. Jangan sampai diambil paksa oleh petugas Satpol PP,” kata Edi.

Sementara itu, untuk mengkonfirmasikan kedua permasalahan tersebut kepada Bidang Aset DPPKAD Kota Banjar, namun hingga berita ini diturunkan pejabat yang berwenang di dinas itu sedang tidak ada di tempat. (Eva/Koran-HR)

Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

harapanrakyat.com,- Pemilu Raya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal jadi ajang penting bagi para Calon Ketua Umum (Caketum) PSI. Sebab, ini menjadi ajang untuk memperebutkan...
Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

harapanrakyat.com,- Nasib pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun, di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengalami pemerkosaan pria berinisial U (50). Bahkan...
Mengulas Penemuan Alter Magnet 2D Suhu Kamar Pertama oleh Para Ilmuwan

Mengulas Penemuan Alter Magnet 2D Suhu Kamar Pertama oleh Para Ilmuwan

Penemuan alter magnet 2D suhu kamar pertama berhasil menarik perhatian. Secara tradisional, material magnetik terbagi menjadi dua kategori utama yaitu feromagnetik dan antiferomagnetik. Akan...
Ternak Domba Dimangsa Macan Tutul, Disnakkan Ciamis Usulkan Pengembangan Peternakan ke Pemprov Jabar

Domba Dimangsa Macan Tutul, Disnakkan Ciamis Usulkan Pengembangan Peternakan ke Pemprov Jabar

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis telah mengusulkan untuk kegiatan pengembangan ternak domba di Kaki Gunung Sawal. Hal itu dilakukan setelah Gubernur...
Dedi Mulyadi apresiasi perpisahan SMK Al Amin Bogor

Dedi Mulyadi Apresiasi Perpisahan SMK Al Amin Bogor, Siswa Ini Pulang Bawa Modal Usaha

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi kreativitas siswa SMK Al Amin di Pamijahan, Bogor, yang membuat acara perpisahan unik, bermodal kecil namun berkesan...
Anak SD di Indramayu curhat soal jalan rusak

Anak SD di Indramayu Curhat soal Jalan Rusak, Ini Respon Dedi Mulyadi

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan curhatan anak SD di Indramayu viral di media sosial. Dalam video itu, seorang siswa menyampaikan keluhan langsung kepada Gubernur...