Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita CiamisSatu Lagi, Oknum Anggota DPRD Ciamis Dilaporkan ke BK

Satu Lagi, Oknum Anggota DPRD Ciamis Dilaporkan ke BK

Foto: Ilustrasi/Net Istimewa

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Ciamis, Senin (10/02/2014), Badan Kehormatan DPRD Ciamis, kembali mendapat laporan dengan kasus serupa, Selasa (11/02/2014). Namun,  oknum Anggota DPRD Ciamis yang dilaporkan berbeda dengan yang dilaporkan sebelumnya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Wagino Thoyib, mengatakan, pihaknya kembali mendapat pengaduan yang disampaikan secara lisan dari salah seorang warga yang juga dirugikan dengan masalah yang sama, tetapi dengan nama Anggota DPRD yang berbeda.

“Tadi ada lagi orang yang menghubungi saya dan melaporkan telah tertipu oleh oknum Anggota DPRD Ciamis. Kasusnya hampir sama, mereka dijanjikan bisa menjadi PNS di lingkungan Pemkab Ciamis,” ujarnya.

Saat HR meminta inisial nama anggota DPRD Ciamis yang baru saja dilaporkan, Wagino  enggan menyebutkan.“Inikan baru laporan lisan. Mereka belum melaporkan secara resmi. Karena laporan yang disampaikan ke BK DPRD, tidak bisa secara lisan, harus sesuai prosedur, yaitu laporan tertulis yang dilampiri fotokopi identitas pelapor,” ujarnya, kepada HR, Selasa (11/02/2014).

Wagino menegaskan, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya masih menunggu laporan secara tertulis dari korban yang mengaku telah ditipu. “Sampai saat ini BK belum menerima pengaduan secara tertulis disertai identitas yang jelas dari warga yang mengaku dirugikan atau telah tertipu. Dengan begitu, kami belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkapnya.

Seperti diberitakan Harapan Rakyat Online (harapanrakyat.com), seorang oknum Anggota DPRD Ciamis dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Ciamis, oleh salah seorang warga berinisal De (50), Senin (10/02/2014).

Pelapor dihadapan anggota BK mengatakan bahwa oknum Anggota DPRD tersebut telah menjanjikan akan mengurus, bahkan mampu meloloskan anaknya dalam menempuh tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis.

Bahkan, korban pun mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum Anggota DPRD tersebut. Meski janji tersebut akhirnya tidak ditepati, namun sejumlah uang yang sebelumnya sudah diserahkan tidak kunjung dikembalikan.

“Kami menemui BK DPRD Ciamis agar bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan korban dengan salah seorang anggota DPRD Ciamis. Sebab, sudah beberapa kali dilakukan secara kekeluargaan, namun masalah ini tidak kunjung selesai,” kata Anggota Badan Konsultasi dan Klinik Hukum (BKKH) Ciamis, Yuda Kuswandi, yang mendampingi korban, kepada wartawan usai pertemuan dengan BK DPRD Kabupaten Ciamis.

Yuda menjelaskan, korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Ciamis tersebut secara bertahap dengan total Rp 130 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar anak korban bisa diterima menjadi PNS.  “Namun sampai saat ini, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Yuda menerangkan, uang tersebut diserahkan pada tahun 2012. Penyerahan uang pun disertai dengan bukti kuitansi. Namun, setelah berapa lama ditunggu, hingga saat ini anak korban belum juga diangkat menjadi PNS. “Korban hanya meminta uangnya segera dikembalikan. Karena saat ini korban sedang mempunyai masalah keuangan di keluarganya,” katanya.

Sementara itu, Penggiat Gerakan Anti Korupsi Ciamis, Endin Lidinilah, menegaskan, jika ada anggota DPRD terbukti menerima atau meminta sejumlah uang untuk meloloskan menjadi CPNS, sudah bukan lagi masuk kategori penipuan. Tetapi, hal itu sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika benar dan ada bukti materilnya, bukan lagi tindak pidana umum tentang penipuan, tapi masuk ranah pidana korupsi, karena melibatkan penyelenggara negara. Apalagi jika masalah yang dilaporkan ke BK itu terkait dengan tugas dan wewenangnya,” katanya, kepada HR, Selasa (11/02/2014).

Endin melanjutkan, pada pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor jelas disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Yang melanggar pasal tersebut dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,“ terangnya.

Menurut Endin,  karena kasus yang mencuat di DPRD Ciamis saat ini tidak dilengkapi dengan data dan bukti materil, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hanya pihak kejaksaan atau kepolisian bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Kasus ini bukan lagi delik aduan, tapi sudah murni pelanggaran tindak pidana. Dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (es/Koran-HR)

Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...
Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Serius Pemkot Banjar

harapanrakyat.com,- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Kota Banjar, Jawa Barat, merespon terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melayat ke keluarga korban ledakan amunisi berujung maut di Garut

Ledakan Amunisi Berujung Maut di Garut, Ini Pesan Dedi Mulyadi

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berharap kejadian ledakan amunisi kadaluarsa berujung maut seperti yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut tidak...
Polres Pangandaran Panen Jagung

Polres Pangandaran Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Pangandaran menggelar kegiatan panen jagung di lahan pertanian yang terletak di Blok Bukit...
Hewan Kurban di Ciamis

Jelang Idul Adha 2025, Disnakkan Ciamis Pastikan Stok Hewan Kurban Aman

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memastikan ketersediaan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau mencukupi untuk kebutuhan Hari...