Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota Banjar bernomor polisi Z 177 X yang dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, diakui pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar bahwa kendaraan tersebut sebetulnya langsung dipinjam pakaikan ke Kejari sejak tahun 2009.
Namun, seharusnya nopol mobdin Z 177 X diganti dengan empat digit, karena nopol tersebut diperuntukan bagi kendaraan dinas RSU Banjar, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar nomor 028/Ktps.62-DPPKA/2012, tentang penomoran kendaraan dinas jabatan milik Pemkot Banjar.
Hal itu diungkapkan Kasi. Impentarisasi dan Mutasi DPPKAD Kota Banjar, Tatang Nugraha, kepada HR, Senin (03/02/2014). “Mobil dinas milik Pemkot Banjar bernopol Z 17 X itu induknya kan RSU, jadi nomor 177 juga harusnya digunakan oleh RSU. Makanya banyak yang mengira mobdin itu awalnya digunakan oleh RSU. Dan memang seharusnya pihak Kejari mengikuti SK Walikota Banjar,” kata Tatang.
Menurut dia, sebetulnya pihak DPPKAD sudah menghimbau kepada pihak Kejari mengenai penggantian nomor. Bahkan, bukan hanya mobdin yang dipinjam pakai oleh Kejari saja yang harus diganti nomornya menjadi empat digit, tetapi juga mobdin bernopol Z 168 X yang dipinjam oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar.
Pasalnya, nomor itu seharusnya dipakai untuk mobdin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, dimana nomor 16 merupakan nomor induk yang digunakan OPD tersebut.
“Harusnya kedua instansi vertikal itu lapor melapor ke Samsat untuk mengganti nopol mobdin yang dimaksud, yaitu diganti menjadi empat digit, dan nomor yang sebelumnya untuk digunakan oleh RSU dan Dinkes. Tapi sampai sekarang masih belum juga diganti,” ujarnya.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, setiap barang atau kendaraan milik pemerintah daerah yang dipinjam pakai oleh instansi vertikal maupaun pihak kepolisian dan TNI tidak boleh dirubah dari aslinya, baik warna, bentuk, apalagi merubah warna plat nomor.
Kemudian selain itu, biaya perawatan dan pembayaran pajak kendaraan harus ditanggung oleh pihak peminjam, artinya tidak dibebankan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Banjar sebagai pemilik barang.
Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian peminjaman barang yang mengacu pada Permendagri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Sedangkan mengenai perpanjangan waktu peminjaman, kata Tatang, memang pihak Kejari sudah melakukan perpanjangan pinjam pakai aset Pemkot Banjar, seperti yang tercantum pada surat nomor 900/1816/DPPKA/2013.
“Perpanjangan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2013. Masa berlakuknya sampai dua tahun, berarti masa peminjamannya akan berakhir tanggal 3 Juni 2015,” katanya.
Surat Pemberitahuan Kedua Dikirim ke Mantan Wakil Walikota
Kemudian, Tatang juga menyinggung masalah mobdin yang belum dikembalikan oleh mantan Walikota Banjar periode 2008-2013. Dia mengaku, bahwa pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan ke dua tertanggal 29 Januari 2014, dimana surat pemberitahuan pertama tertanggal 3 Desember 2013 sudah dilayangkan, namun tidak mendapat respon.
“Surat pemberitahuan kedua mengenai penyerahan mobil dinas sudah dibuat. Mudah-mudahan hari Selasa (04/02/2014-Red) sudah bisa kita kirim kepada mantan pejabat tersebut. Karena saat ini (Senin, 03/02/2014-Red) suratnya masih di Sekda untuk ditandatangani dulu,” pungkasnya. (Eva/Koran-HR)