Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar saat menyita dokumen atau berkas-berkas dan barang yang diamankan saat penggeledahan di kantor KPUD Kota Banjar. Photo: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pasca penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar pada Rabu (17/09/2014), sekitar pukul 14.00 WIB, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar baru menetapkan satu tersangka berinisial “S.”
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Andrian Paromai, SH., pihaknya untuk sementara tengah menginventarisasi dokumen atau berkas-berkas dan barang yang diamankan saat penggeledahan.
“Untuk sementara kita fokus dulu inventarisasi barang bukti, dan agenda pemeriksaan kelanjutannya sudah kita jadwalkan,” katanya, kepada HR, Kamis (18/9/2014).
Barang-barang tersebut berupa 8 dus berkas-berkas dan 84 stempel yang diduga dipalsukan untuk memenuhi sebuah proses administrasi, khususnya di bidang keuangan. Layaknya sebuah pabrik stempel, stempel-stempel di KPUD tersebut bermacam-macam, seperti stempel hotel, rumah makan, instansi pemerintahan, bahkan sampai stempel bengkel mobil.
Sebelumnya, pihak Kejari Kota Banjar melakukan penggeledahan kantor KPUD Kota Banjar berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan penyalahgunaan anggaran pemilihan Walikota Banjar, pemilihan Legislatif, dan pemilihan Presiden. (Hermanto/R3/HR-Online)