Satpol PP saat menertibkan salah satu APK di wilayah Mangunjaya. Photo : Entang/ HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpasang di Jalur Nasional dan Protokol yang ada di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, ditertibkan Panwascam dan Satpol PP Pangandaran, Jum`at (28/2/2014).
Ketua Panwascam Padaherang, Nana Khoeruman, menyebutkan, penertiban itu merujuk PKPU Nomor 16 tahun 2013. Sesuai aturan, kawasan itu harus bebas dari pemasangan atribut atau APK.
“Titik lokasi atau zona wilayah yang dilarang yaitu sepanjang Jalan Provinsi dan jalur jalan Nasional atau jalan protokol,” katanya.
Selain itu, kata Nana, APK juga dilarang dipasang di tempat-tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sarana dan prasarana publik serta di pepohonan yang mengganggu estetika.
Nana menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Trantibum Pol PP, dibantu Polsek, menyisir Jalur Provinsi dan Nasional. Di Kecamatan Padaherang, sepanjang jalan dusun alat peraga kampanye selain baliho diperbolehkan, asal tidak menempel di Pepohonan.
Sebelumnya, kegiatan penertiban APK juga dilakukan di wilayah Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran. Panwascam, bersama Pol PP dan Polsek berhasil mengamankan sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan.
Kasie Trantibum Pol PP Pangandaran, Nandang, mengaku, mendapat perintah dari Kepala Badan Kesbangpolinmaspb, atas intruksi Bupati dan rekomendasi Panwaslu, untuk menertibkan APK. Dasarnya, rekomendasi Panwaslu Nomer 270/35/PNWS/CMS/II/2014 tanggal 18 Februari.
Kemudian, dilanjutkan dengan Surat Perintah Kepala Badan, dengan Nomer 800/30/ Kesbangpolinmaspb/2014, tertanggal 26 Februari 2014. Isinya, perintah melakukan penertiban APK Calon Anggota Legislatif tahun 2014.
“Kami menerjunka 1 pleton yang terdiri dari 35 anggota Satpol PP,” ujarnya. (Mad/Ntang/R4/HR-Online)