Lobang galian yang rencananya untuk pondasi bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Jl. Pesantren Mustika, RT. 05, RW. 12, Lingkungan Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Foto: Eva Lativah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Badan Penanaman Modal, Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, melayangkan surat teguran terhadap vendor yang akan mendirikan tower Base Transceiver Station (BTS) salah satu operator telekomunikasi seluler, agar menghentikan aktifitasnya.
Pasalnya, lokasi pembangunan tower BTS yang terletak di Jl. Pesantren Mustika, RT. 05, RW. 12, Lingkungan Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar itu belum mengantongi izin dari pemerintah.
Menurut Kepala BMPPT Kota Banjar, Drs. Ade Setiana, M.Pd., didampingi Sekretarisnya, Saefuddin, A.KS, M.Kes., bahwa surat teguran diberikan lantaran pihak vendor diketahui mulai melakukan aktifitas, yakni dengan membuat lubang untuk pondasi dimana tower tersebut akan didirikan.
Rencananya, tower tersebut akan didirikan di atas lahan seluas 246 meter persegi, serta ketinggiannya mencapai 32 meter dengan titik koordinat S.-7.38025:E.108.54293.
“Pihak vendor belum mengantongi ijin, jadi jangan dulu melakukan aktifitas sebelum ada surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Makanya kita beri surat teguran agar menghentikan kegiatannya,” kata Ade, kepada HR, Selasa (18/03/2014).
Dia juga menyebutkan, selain di Cikabuyutan Timur, rencananya pihak vendor yang sama juga akan mendirikan tower BTS di Dusun Siluman Lama, RT. 26, RW. 12, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Tower BTS di lokasi tersebut akan didirikan di atas lahan seluas 226 meter persegi dan ketinggian mencapai 42 meter, dengan titik koordinat S.-7m35592:E108.54348. Namun, di lokasi itu belum ada aktifitas yang dilakukan.
“Memang kalau di lokasi yang ada di Cikabuyutan Timur itu sudah ada persetujuan dari warga sekitar, sedangkan yang di Purwaharja belum dapat persetujuan dari warga atau lingkungan,” ujar Ade.
Sekretaris BPMPPT Kota Banjar, Saefuddin, A.KS, M.Kes., menambahkan, meski sudah mendapatkan persetujuan dari lingkungan, namun bukan berarti pihak vendor sudah bisa memulai aktifitasnya.
“Persetujuan dari lingkungan itu merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh pihak pemohon. Waktu itu pihak vendor mengajukan permohonan investasi ke BPMPPT. Nanti oleh BPMPPT diteruskan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau BKPRD untuk selanjutnya dibahas terlebih dahulu dengan OPD terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, dari hasil rapat tersebut akan mengeluarkan surat rekomendasi. Jika sudah sesuai dengan tata ruang dan lingkungan, baru pihak vendor mengurus perijinannya. Karena, kalau hanya mengantongi persetujuan dari lingkungan saja tidak cukup.
“Belum tentu ijin keluar meskipun sudah mengantongi persetujuan dari lingkungan setempat. Kalau ternyata tidak sesuai dengan tata ruang, maka kami pun tidak akan mengeluarkan perijinannya. Itu semua merupakan syarat untuk menempuh perijinan. Sebelum semua itu terpenuhi, pihak vendor tidak boleh melakukan aktifitas,” kata Saefuddin. (Eva/Koran-HR)