Alat Peraga Kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan pihak Panwas, Pol PP dan Polsek. Photo : Madlani/ HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Polsek dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mendapatkan protes dari salah satu pengurus partai politik.
Caleg dari Partai Nasdem, Omat Rohmat, Jum`at (28/2/2014), menyayangkan penurunan baliho Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, berukuran 2 x 4 meter yang dilakukan Trantibum Pol PP Pangandaran.
Menurut Omat, baliho Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bukan termasuk baliho Caleg. Baliho tersebut dipasang sebuah bulboard di jalur propinsi. Selain itu, pemasangan itupun sudah disertai pajak.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Pol PP. Apa mereka tidak baca dan tidak tahu UU KPU. Kan jelas, dari awalnya juga tidak ada masalah. Buktinya di Pusat kota, juga malah di depan kantor KPU, masih ada baliho yang nempel di bilboard. Itu kan sama aja dengan membuat provokatif,” jelas Omat.
Omat mengaku, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Angota Panwaslu Kabupaten, Enceng Sudrajat. Menurut keterangan Panwaslu, pemasangan baliho tersebut dinyatakan pelanggar aturan KPU.
“Padahal dari awal tidak ada rekomendasi untuk purunan,” kata Omat kesal.
Di tempat terpisah, Anggota Panwaslu Kabupaten Ciamis, Enceng Sudrajat, mengatakan, baliho yang dipasang di depan Kantor pos itu sudah melanggar peraturan KPU. Alasannya karena ada logo Parpol. Terlebih, posisinya berada di jalan protokol.
“Bukan masalah baliho bukan caleg. Tapi inikan sudah menyangkut Parpolnya. Ya pastinya sudah ada dukungan dari Calegnya. Kampanye Parpol kan sudah mulai dari bulan Januari. Otomatis pasti didukung oleh calegnya,” jelas Enceng Sudrajat.
Enceng menjelaskan, Parpol boleh membuat baliho yang di dalamnya terdapat gambar pengurus, visi dan misi. Tapi ada aturannya, lokasi pemasangan baliho itupun diatur satu desa hanya satu.
“Pasal 17 menyebutkan, baliho bisa dibuat Parpol asal ada susunan Pengurus Parpol, Visi dan misi. Serta zona pemasangannya juga diatur satu desa satu baliho. Walaupun sudah bayar pajak, baliho itu tetap dinyatakan melanggar aturan,” tutur Enceng.
Komandan Regu Pol PP, Dede Supriyanto, berharap agar masyarakat tidak terprovokasi. Dia ingin, masyarakat termasuk para Caleg bisa saling menerima. “Mari bersama-sama kita membangun Pangandaran. Jangan sampai saling berbeda tujuan, karena semua pendapat bisa berbeda tetapi tujuan harus sama,” kata Dede.
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Padaherang, Lukman (44), mengatakan, terkait penertiban APK, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Soalnya, kata dia, Panwas hanya mengawasi dan merekomendasikan. (Mad/R4/HR-Online)