Photo : Ilustrasi/ Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ciamis menaikkan harga pengganti ongkos pengolahan darah untuk setiap labu. Awalnya, harga dipatok Rp 250 ribu, tetapi memasuki 2014 dinaikkan menjadi Rp 360 ribu perlabu.
Menurut Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Ciamis, Eni Rochaeni, dalam acara Musrenbang, yang digelar di Aula Bappeda Ciamis, (12/3/2014), menyebutkan, kenaikan harga ganti ongkos pengolahan darah itu berdasarkan keputusan resmi Menteri Kesehatan RI.
“Adapun hal ini disebabkan karena harga-harga reagen (alat tes darah, red.), pemeriksaan laboratorium naik 20 sampai 30 persen, dan biaya pengadaan alat habis pakai,” ungkapnya.
Eni mengungkapkan, menurut keputusan resmi Menteri Kesehatan harga ganti ongkos pengolahan darah ditetapkan Rp 360 ribu per labu. Pada awal tahun 2014, Menteri Kesehatan menerbitkan surat keputusan HK/Menkes/31/1/2014 tentang penaikkan harga ganti ongkos pengolahan darah senilai Rp 350 ribu per labu. Sedangkan PMI menerbitkan surat keputusan hal serupa 27 Januari 2014 bernomer 012/Kep/PPPMI/2014/Pengolahan darah di seluruh UDD PMI dengan harga Rp 360 ribu per labu.
“Patokan harga darah itu berlaku secara nasional,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)